Kamis, 26 Maret 2009

PERBEDAAN FUTUHAT DENGAN PENJAJAHAN

BEDA FUTUHAT DENGAN PENJAJAHAN

Muhammad Ishaq

Jihad sering diidentikkan dengan tindakan barbarian. Bahkan futuhat (penaklukan sejumlah wilayah) ke berbagai penjuru dunia yang dilakukan kaum Muslim dengan jihad dianggap sebagai tindakan biadab yang tak berbeda dengan ketamakan Negara-negara imperialis Eropa pada Abad 19. Namun demikian, menyamakan futuhat dengan penjajahan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris setidaknya ditinjau dari tiga aspek: motif, metode dan implikasi yang ditimbulkan.

Motif

Imperialisme atau penjajahan (al-isti’mar) oleh Syaikh an-Nabhani didefinisikan sebagai dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya terhadap suatu Negara sehingga Negara tersebut dapat dieksploitasi.[1]

Penjajahan telah menjadi metode baku bagi Negara-negara Kapitalis untuk menyebarluaskan ideologinya. Dengan penjajahan Negara-negara tersebut dapat mengontrol sumberdaya ekonomi negara jajahan seperti bahan mentah yang melimpah dan tenaga kerja murah. Penjajahan juga merupakan jalan untuk mencari dan menguasai pasar bagi produk-produk mereka yang meningkat drastis pasca Revosulsi Industri.[2]

Motif penjajahan berbeda jauh dengan motif futuhat dalam Islam. Motif Futuhat melalui dakwah dan jihad adalah akidah. Jihad yang berarti perang melawan orang-orang kafir baik secara fisik, materi dan pemikiran yang berkaitan dengan perang merupakan metode (thariqah) untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Jihad bukan untuk mendapatkan materi (ghanimah) atau jizyah meski pemberian jizyah oleh orang-orang kafir menyebabkan serangan jihad dihentikan.[3] Jihad juga bukan ajang untuk mendapatkan popularitas dan melampiaskan nafsu berkuasa.

Musa al-Asy’ari menyatakan bahwa seseorang pernah mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah yang berada di jalan ALLAH; orang yang berperang karena ghanimah, yang berperang karena ingin disebut-sebut; atau yang berperang karena ingin dihormati?” Rasulullah SAW menjawab: “siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat ALLAH maka ia berada di jalan ALLAH.” (HR Muslim).

Dengan dakwah dan jihad kemuliaan dan keadilan Islam dapat tersebar dan menaungi umat manusia. Dakwah dan jihad membebaskan mereka dari kegelapan dan kehinaan di dunia dan akhirat. Paradigma inilah yang mendorong kaum Muslim sejak masa Rasulullah SAW dan era Kekhalifahan Islam selama berabad-abad terus melakukan futuhat ke berbagai penjuru dunia. Hal ini, misalnya, tampak pada Mughirah bin Syu’bah ketika diutus untuk berdialog dengan Rustum Jenderal Persia sebelum kaum Muslim menyerang Persia pada Perang Qadisiyah. Rustum berkata, “sesungguhnya kalian adalah tetangga kami. Kami juga telah berbuat baik dan menghilangkan bahaya atas kalian. Oleh karena itu, kembalilah ke negeri kalian. Kami juga tidak akan menghalangi pedagang kalian masuk ke negeri kami.”

Mendengar pernyataan tersebut Mughirah bin Syu’bah menjawab, “Kami tidak mencari dunia. Yang kami cari dan kami harapkan hanyalah akhirat. ALLAH SWT telah mengutus kepada kami seorang rasul yang dikatakan kepadanya, ‘Aku murka dan akan menyiksa orang yang tidak mengikuti agama-Ku. Sebaliknya, Aku menjadikan mereka kuat selama mereka berpegang teguh padanya. Tidak seorangpun membencinya kecuali ia hina dan tidak seorangpun yang memegang-nya kecuali ia mendapatkan kemuliaan.’”

Rustum berkata: “Alangkah baiknya. Apalagi?” Mughirah menjawab, “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia ke penghambaan kepada ALLAH.”[4]

Metode

Karena motifnya yang materialistik dan dilandasi oleh ideology yang mengabaikan aspek spiritual, kemanusiaan dan akhlak, negara-negara penjajah menempuh segala cara untuk melakukan ekspansi, eksploitasi dan dominasi di wilayah-wilayah yang ditaklukkan. Akibatnya, negara-negara jajahan kurus kering dihisap dan ditindas, sementara negara-negara penjajah semakin makmur. Bukan hanya kekayaan alam yang dihisap, penduduknya juga disiksa sedemikian rupa demi memuaskan ambisi mereka. Sebagian mereka malah dijadikan sebagai komoditas. Mereka diperjual-belikan sebagai budak dan dipekerjakan secara paksa. Lord Darmounth, misalnya, menteri kolonial Kerajaan Inggris, pernah berkomentar tentang perbudakan yang dilakukan oleh Inggris, “Kami tidak akan pernah membiarkan wilayah-wilayah koloni tersebut merintangi sebuah aktivitas perdagangan yang bermanfaat bagi bangsa (Inggris).”[5]

Namun, setelah menguatnya propaganda anti imperialism oleh negara-negara komunis pasca Perang Dunia II, imperialisme fisik secara langsung lambat laun bergeser menjadi imerialisme tidak langsung. Salah satu caranya adalah memasang agen yang dianggap loyal di pucuk pemerintahan. Lalu, struktur politik, ekonomi dan budaya Negara kolon didesain sedemikian rupa agar tetap berkiblat kepada tuannya. Hingga kini, perebutan pengaruh dan dominasi antara negara-negara Eropa dan AS terus berlangsung meski dengan pola dan tensi yang terus berubah. Satu hal yang tak berubah:Negara-negara terjajah terus berkubang dalam penderitaan.

Sebaliknya, konsep jihad berisi aturan yang detail sehingga prosesnya tidak ugal-ugalan layaknya penjajahan negara-negara kapitalis. Di dalam jihad, misalnya, tidak diperkenankan untuk membunuh wanita, anak-anak dan orang tua yang tidak terlibat sebagai kombatan. Jihad juga merupakan opsi terakhir setelah seruan kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam atau permintaan kepada mereka untuk membayar jizyah ditolak. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Berperanglah di jalan ALLAH dengan menyebut nama ALLAH. Perangilah orang-orang yang kafir kepada ALLAH. Berperanglah dan jangan berkhianat, mencincang-cincang (musuh) dan membunuh anak-anak kecil. Jika kalian berhadapan dengan musuh-musuh kalian dari orang-orang musyrik, serulah mereka pada tiga perkara: apapun yang mereka pilih, terimalah. Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka…Jika mereka menolak, bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun jika mereka menolak, memohonlah kepada ALLAH dan perangilah mereka” (HR Muslim)

Implikasi

Implikasi yang ditimbulkan oleh penjajahan juga sangat destruktif. Mark Curtis, seorang wartawan Luar Negeri Ingris, melaporkan bahwa dari tahun 1945 saja Inggris bertanggungjawab atas kematian lebih dari 10juta orang baik di Nigeria, Indonesia, Arab, Uganda, Chile, Vietnam dan sebagainya. Pada bulan Oktober 1952, misalnya, Inggris telah memaksa ratusan ribu rakyat Kenya tinggal di kamp-kamp konsentrasi ala Nazi. Akibat kebijakan tersebut setidaknya 150.000 warga Kenya meninggal dunia.[6]

Irak merupakan contoh mutakhir kebuasan negara-negara kapitalis menghisap Negara jajahannya. Negeri ‘seribu satu malam’ tersebut diinvasi oleh AS dan pasukan sekutu dengan alas an kepemilikan senjata pemusnah missal. Meski hingga kini hal itu tidak terbukti, invasi terus berlangsung. Salah satu alasan sebenarnya:cadangan minyak di Negara tersebut sangat melimpah. Saat invasi, pasukan AS menjaga ketat kilang-kilang minyak Irak yang belakangan kapasitas produksinya terus ditingkatkan. Sebaliknya, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan pusat-pusat kebudayaan terus diluluh-lantakkan. Sejumlah perusahaan raksasa yang membonceng pasukan AS dan sekutu seperti Halliburton, Lockheed Martin, Boeing dan Northrop Grumman mengaku mendapatkan keuntungan yang berlipat dari invasi-invasi yang dilakukan oleh AS. Perusahaan jasa keamanan saja, misalnya, memperoleh keuntungan US$100 miliar setahun dari Irak dan Afghanistan.[7]

Lebih dari itu, AS di bawah Paul Bremer pada tahun 2004 juga telah menetapkan sejumlah kebijakan yang liberal, diantaranya proses privatisasi terhadap 200 BUMN Irak, boleh orang asing menguasai 100 persen bisnis di Irak, pembebasan pajak keuntungan dan lisensi kepemilikan selama 40 tahun.[8] Pada saat yang sama rakyat Irak terus dihujani mesiu dan bom seraya diadu-domba satu sama lain. Jumlah pengungsi, pengangguran dan kemiskinan terus bertambah. Hal yang sama juga terjadi di Afghanistan, Somalia dan sejumlah Negara-negara di Afrika. Sikap AS seakan menjadi pembenar pernyataan Socrates: “All wars are fought for money (Semua perang dilakukan demi uang).”

Berbeda dengan itu, perlakuan kaum Muslim kepada penduduk Negara taklukan, termasuk ahludz-dzimmah, sangat terhormat. Ahludz-dzimmah setiap tahunnya memang diwajibkan membayar jizyah. Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Orang fakir, orang tua jompo, orang buta dan orang sakit tidak dikenakan jizyah.[9] Mereka juga tidak dibebani apapun kecuali tunduk dan patuh pada hokum-hukum Islam yang bersifat publik. Adapun aturan mengenai ibadah, pernikahan, makanan dan minuman dikembalikan pada agama mereka.

Para khalifah juga sangat memperhatikan kondisi penduduk dzimmah. Meski berbeda keyakinan, mereka tetap diperhatikan dan dilayani dengan baik. Khalifah Umar bin al-Khatthab, misalnya, selalu menanyakan keadaan ahludz-dzimmah kepada delegasi dari wilayah-wiilayah kekhalifahan yang datang kepada beliau. Diriwayatkan oleh At-Thabrani bahwa Khalifah Umar ra. pernah bertanya kepada seorang delegasi. “Apakah orang-orang Muslim telah melakukan tindakan yang menyakiti ahludz-dzimmah atau hal-hal yang dapat membuat mereka melepaskan diri dari kalian?” Mereka menjawab, “Kami tidak mengetahui kecuali kaum Muslim bersikap baik kepada mereka.”[10]

Tidak aneh jika kehadiran Islam membuat keadaan penduduk di wilayah futuhat menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Philips K Hitti, sejarawan dari Princetton University, misalnya, mengakui bahwa penaklukan orang-orang Islam ke Spanyol telah memberikan keuntungan bagi penduduknya.

Masyarakat Kristen mendapatkan keleluasaan untuk menjalankan kepercayaannya dan mengikuti hokum Kristiani yang tidak melibatkan umat Islam. Penaklukan tersebut juga menghancurkan hegemoni kelas atas, termasuk para bangsawan dan pendeta, yang sebelumnya memiliki hak-hak istimewa, memperbaiki kondisi kelas bawah dan mengembalikan property tuan tanah Kristen yang sebelumnya tidak diakui ketika bangsa Gotik Barat berkuasa.[11]

Dari sisi pemerintahan, hak dan kewajiban wilayah-wilayah futuhat yang telah dikuasai Khilafah Islam sama dengan wilayah-wilayah Islam lainnya. Hal ini karena wilayah tersebut telah menjadi bagian integral dari Negara Islam yang system pemerintahannya berbentuk kesatuan.[12] Islam tidak mengenal istilah Negara periphery, koloni ataupun protektorat yang diposisikan secara marginal oleh negara pusat.

Dari aspek ekonomi, perhatian dan pelayanan negara terhadap wilayah-wilayah tersebut juga sama dengan wilayah lainnya tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya pendapatan mereka. Jika belanja pemerintahannya melebihi pemasukannya maka subsidi anggaran mengucur dari Baitul Maal (Kas Negara). Sebaliknya, jika berlebih maka ditarik ke Baitul Maal dan didistribusikan ke wilayah yang kekurangan.

Afrika, misalnya, yang kini mayoritas penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan akibat penjajahan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. telah menikmati kondisi perekonomian yang cukup mapan. Jika angka penerima zakat dijadikan sebagai indikator kemiskinan maka di wilayah Afrika yang dikuasai Islam pada masa itu justru kemiskinan tidak ada. Yahya bin Said menuturkan:

Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengutus saya untuk mengumpulkan zakat di Afrika. Saya lalu mencari orang-orang miskin, namun saya tidak menemukannya; juga tidak seorangpun yang datang kepada saya untuk mengambil zakat. Ini karena Umar bin Abdul Aziz telah membuat mereka berkecukupan. Akhirnya, (atas permintaan Umar) saya menggunakan harta zakat tersebut untuk membeli budak. Lalu saya merdekakan budak itu dan menjadikan mereka sebagai maula kaum Muslim.”[13]

Dengan konsep tersebut setelah melihat keagungan Islam secara factual, tidak aneh jika penduduk ahludz-dzimmah berbondong-bondong menganut Islam secara sukarela. Berbeda dengan cara orang Kristen Spanyol yang memaksa umat Islam masuk Kristen dengan ancaman inkuisisi. Juga berkebalikan dengan semangat AS dan Eropa untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi di negeri-negeri Islam dengan uang dan teror.

Alhasil, perbedaan penjajahan dengan futuhat ibarat langit dan bumi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Sumber: Al-Wa’ie, No.103 Tahun IX, edisi 1-31 Maret 2009.



[1] Taqiyuddin an-Nabhani, Mafahim Siyasah li Hizbut Tahrir, Dar al-Ummah, hlm. 13

[2] V.I. Lenin, Imperialism: The Highest Stage of Capitalism, Resistance Book, hlm. 6

[3] Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, 146/II

[4] Ibn Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Maktabah Syamilah, 46/VII

[5] Zahid Ivan Salam, Jihad dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah, Pustaka Thariqul Izzah, hlm. 94

[6] “British Foreign Policy-A Real Sense of Grievance. Khilafah.com

[7] Hizbut Tahrir Britain, “Irak: New Way Forward.” hlm. 27

[8] “Iraq: The West’s Colonial Misadventure.” Khilafah.com

[9] Ahkam Ahli adz-Dzimmah, Ibn Qayyim al-Jjauziyah, Dar Ibnu Hazm, hal.160-161

[10] At-Thabrani, Tarikh ar-Rasul wa al-Mulk, Maktabah Syamilah, II/354

[11] Philip K Hitti, History of the Arab, Serambi, hlm. 649

[12] Taqiyuddin an-Nabhany, Ad-Dawlah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, hlm.159

[13] Ash-Shalabi, Ad-Dawlah al-Umawiyah, Maktabah Syamilah, hlm. 199

Minggu, 22 Maret 2009

Kejujuran

ALLAH SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, mengapakah kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Sungguh, ALLAH sangat murka karena kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan!(TQS ash-Shaff[61]:2-3)"
Terkair dengan ayat ini, di dalam tafsirnya Ibn Katsir mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Tanda-tanda orang munafik itu ... jika berkata, berdusta..."(HR al-Bukhari dan Muslim).
Dengan mengutip hadits ini, Ibn Katsir seolah ingin mengatakan, bahwa tindakan orang yang mengatakan apa yang tidak dia lakukan termasuk ke dalam dusta, sementara dusta adalah salah satu tanda perbuatan orang munafik.
***************************
Sebagaimana dimaklumi, dakwah adalah seruan. Seruan yang paling dominan dilakukan oleh pengemban dakwah sejatinya mencerminkan perbuatannya. Sebab, ucapan yang tidak mencerminkan perbuatan adalah dusta, sementara dusta adalah salah satu tanda dari orang munafik. Lawan dari dusta adalah jujur. Karena itu, agar tidak terkategori "munafik", setiap pengemban dakwah harus berlaku jujur. Kejujurannya ditunjukkan oleh kesesuaian ucapannya dengan perbuatannya.
*****************
Rasulullah SAW tentu adalah sosok pengemban dakwah yang paling jujur. Kejujuran beliau ditunjukkan oleh perilakunya yang sangat terpuji (lihat: QS al-Qalam[68]:4)
Sebagaimana dimaklumi, Baginda Nabi SAW adalah pengemban Al-Qur'an; bukan saja karena Al-Qur'an turun kepada beliau, tetapi juga karena seluruh ucapan dan tindakan beliau memang merepresentasikan Al-Qur'an. Dalam bahasa Ummul Mukminin Aisyah ra., "Khuluquhu Al-Qur'an." (HR Muslim). Dengan kata lain, budi pekerti dan perilaku Nabi SAW, adalah cerminan dari Al-Qur'an. Bahkan beliau adalah 'Al-Qur'an berjalan'.
Sebagaimana baginda Nabi SAW., pengemban dakwah tentu juga pengemban Al-Qur'an. Meski biasa 'menjajakan' ide-idenya yang bersumber dari Al-Qur'an, pengemban dakwah bukanlah seperti seorang salesman yang hanya menawarkan jualannya ke banyak orang, sementara dia sendiri mungkin tidak pernah membeli/menggunakan barang jualannya itu. Pengemban dakwah bukan pula seorang calo kernet bis yang selalu mendorong para calon penumpang agar mau menaiki bis yang dicaloinya, sementara dia sendiri tidak menaikinya. Kalau boleh mengibaratkan, pengemban dakwah seharusnya adalah seperti orang yang mengajak anak kecil yang belum bisa berenang untuk berenang; ia akan menunjukkan cara berenang yang baik dengan langsung masuk ke dalam kolam renang, sebelum anak yang diajarinya melakukan hal yang sama.
Intinya, pengemban dakwah adalah pelaku pertama dan utama dari apa yang didakwahkannya. Itulah yang ditunjukkan oleh para Sahabat yang mulia serta generasi salafush shalih setelah mereka. Mereka mendakwahkan Al-Qur'an dan as-Sunnah karena mereka sendiri paling banyak membaca, memahami dan mengamalkan isi keduanya. Mereka menyerukan ketaatan kepada ALLAH dan Rasul-Nya karena mereka sendiri paling terkemuka dalam hal ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Mereka mendakwahkan keikhlasan dan kesabaran karena mereka sendiri adalah orang-orang mukhlis dan sabar. Mereka menyerukan kebenaran dan keikhlasan karena mereka sendiri dikenal sebagai orang-orang yang benar dan jujur. Mereka mendorong orang untuk rajin menuntut ilmu karena mereka sendiri adalah ahli ilmu. Mereka mengajak orang lain untuk berkahlakul-karimah karena mereka sendiri mempraktikannya dengan sempurna. Mereka mengajak orang untuk memperbanyak amal ibadah dan hidupp zuhud karena mereka sendiri adalah ahli ibadah dan zuhud. Mereka mendorong orang untuk berinfak dan berkorban di jalan ALLAH karena mereka sendiri adalah pelaku utamanya. Dalam setiap khutbah Jum'at mereka senantiasa berwasiat tentang ketakwaan karena merekapun selalu berusaha memancarkan ketakwaan itu dalam perilaku kesehariannya. Mereka mengajak orang untuk selalu ber-taqarrub kepada ALLAH, berusaha meneladani Rasulullah, terikat dengan hukum-hukum syariah, menjaga setiap amanah, bersungguh-sungguh dalam berdakwah dan senantiasa bersemangat merekrut sebanyak-banyaknya kader-kader dakwah. Sebab, mereka sendiri adalah orang pertama dan utama dalam melakukan apa saja yang dakwahkan itu.
Karena itu, wajar jika dari para pendakwah seperti mereka, setiap untaian kata yang tertata serasa memiliki 'ruh'; setiap nasihat yang terlontar selalu berpengaruh; setiap wasiat yang tersurat maupun tersirat senantiasa memancarkan 'aura' dan menggetarkan jiwa; setiap wejangan yang disampaikan senantiasa mampu menggugah kesadaran; dan setiap seruan yang diteriakkan sanggup membangkitkan kepedulian terhadap Islam dan ummatnya yang sedang mengalami banyak tekanan.
Padahal mungkin retorika mereka dalam berdakwah biasa-biasa saja dan datar-datar saja. Semua itu karena mereka bukanlah orang-orang 'munafik'. Mereka tidak biasa berdusta dengan mengatakan sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan. Mereka adalah orang-orang yang jujur. Karena kejujuran itulah dakwah mereka berdampak positif luar biasa.
Lihatlah, misalnya, 'kejujuran' Sahabat Mush'ab bin Umair ra. Dengan keimanan, ketakwaan, keilmuan, kesabaran, keteguhan, kewaraan dan kezuhudannya terhadap dunia, ia mampu mengIslamkan para pemuka masyarakat Madinah hanya dalam waktu setahun. Lihatlah 'kejujuran' Ja'far bin Abi Thalib, yang dengan ketakwaan, kesabaran adn ketegarannya mampu meluluhkan hati Raja Najasyi saat ia dan sejumlah Sahabat hijrah ke Habasyah untuk mencari suaka. Lihat pula 'kejujuran' Ibn Abbas ra., yang dengan kesalihan, keteguhan dan keilmuannya yang luas mampu mengembalikan ratusan orang Khawarij ke pangkuan Khilafah setelah sebelumnya mareka sempat memberontak terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.
Semoga ALLAH menjadikan kita orang-orang yang benar dan jujur dalam berdakwah sebagaimana para Sahabat yang mulia, bukan para pendusta yang tercela dan dimurkai-Nya. Ami..in.
Wa maa tawfiqi illa billah.


Sumber: Al-Wa'ie, No.103 Tahun XI, edisi 1-31 Maret 2009, by: Arief B. Iskandar

Rabu, 18 Maret 2009

Kewajiban Memilih Pemimpin

Kewajiban Memilih Pemimpin

Soal:
Wajibkah memilih pemimpin yang buruk di antara yang terburuk dengan alasan: ahwan as-syarayn, atau akhaffu ad-dhararayn?

Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada dua hal yang harus didudukkan: (1) soal memilih dan mengangkat pemimpin itu sendiri; (2) memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk.
Dalam konteks yang pertama, ada beberapa hal yang harus dikemukakan. Pertama: Memilih pemimpin memang wajib, tetapi dalam urusan atau perkara yang dibenarkan oleh syariah. Ketentuan ini berlaku, jika ada sekelompok orang, minimal tiga atau lebih, masing-masing mempunyai urusan yang sama (umủr musytarakah), dan urusan mereka sama-sama dibenarkan syariah. Kesimpulan ini di tarik dari nash hadits yang menyatakan:
“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya”. (HR Abu Daud dari Abu Hurairah).
Frasa fi safar[in] (bepergian) menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umủr musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendiri hukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Inilah mafhum muwafaqah yang bisa kita tarik dari nash hadits di atas.
Kedua: Kepala negara atau kepala daerah adalah pemimpin yang menjalankan urusan pemerintahan (al-hakim), yang bertugas menerapkan hukum (munafidz al-hukm) di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks ini Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah ALLAH dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian”. (QS An-Nisa’[4]:59).
Ayat di atas menjelaskan hukum wajibnya menaati uli al-amr, yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat (al-hakim), karena pengertian uli al-amr dalam bahasa arab tidak ada lain, kecuali al-hakim. Namun ayat ini tidak berlaku untuk semua uli al-amr, melainkan uli al-amr minkum, yaitu uli al-amr dari kalangan umat Islam. Tidak juga untuk uli al-amr yang tidak menjalankan hukum-hukum ALLAH, karena kita dilarang untuk menaati orang yang bermaksiat kepada ALLAH, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits riwayat Imam Ahmad yang artinya “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada al-Khaliq (ALLAH)”.
Karena itu, menaati kepala negara atau kepala daerah Muslim yang menjalankan hukum-hukum ALLAH adalah wajib:mengangkat merekapun hukumnya wajib. Sebab, jika mereka tidak ada, kewajiban untuk menaati mereka pun tidak bisa dijalankan. Dengan begitu, hukum memilih atau mengangkat mereka pun menjadi wajib. Ini merupakan bagian dari dalalah Iltizam ayat di atas.
Namun para ulama sepakat, bahwa kewajiban dalam konteks ini bukanlah kewajiban orang-perorang (fardhu ‘ain), melainkan kewajiban orang secara kolektif (fardhu kifayah). Inilah yang dijelaskan dalam hadits baiat
Ketiga: Islam mempunyai metode baku untuk mengangkat kepala negara, yaitu bai’at. Bai’at adalah akad sukarela (‘aqd muradhah) antara rakyat dengan kepala negara untuk memerintah mereka berdasarkan hukum-hukum ALLAH. Karena itu, bisa dikatakan, bahwa bai’at adalah satu-satunya metode pengangkatan kepala negara dalam Islam. Dalam istilah teknis fuqaha, bai’at untuk mengangkat kepala negara tersebut disebut bai’at in’iqad. Sebab, perpindahan kekuasaan dari tangan ummat ke tangan kepala negara (Khalifah). Hukum bai’at ini pun wajib. Namun, kewajiban ini tidak bisa dijalankan orang-perorang, karena memang tabiatnya harus dilaksanakan oleh orang secara kelompok dan mempunyai kemampuan untuk menunaikannya (dalam konteks kifayah ini, ulama ‘ushul, seperti asy-Syathibi memilah pelaku hukum menjadi dua,: al-qadir (yang mempunyai kemampuan melaksanakan secara langsung) dan ghair al-qadir (yang tidak mempunyai kemampuan langsung). Al-Farra’ dan Imam an-Nawawi menyebut kelompok al-qadir dalam konteks bai’at in ‘iqad ini dengan Ahl al-halli wal ‘aqd, karena memang merekalah yang memegang simpul-simpul ummat. Al-Mawardi menyebut dengan istilah Ahl al-ikhtiyar, yaitu orang-orang yang bisa menentukan pilihan. Lihat, asy-Syatibi,al-Sulthaniyyah, hal.24. An-Nawawi, Nihayat al-Muhtaj li Syarh al-Minhaj, jux VII, hal.390. Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal.15). Karena itu disebut fardhu kifayah.
Dengan demikian, hukum bai’at in’iqad dalam rangka mengangkat kepala negara adalah fardhu kifayah. Karena itu, istilah bai’at ini hanya bisa digunakan untuk memilih dan mengangkat kepala negara. Adapun untuk kepala daerah, pemilihan dan pengangkatannya oleh Islam diserahkan kepada kepala negara.
Ini semuanya terkait dengan mengangkat pemimpin untuk memimpin orang dalam melakukan ketaatan. Adapun mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat hukumnya jelas berbeda. Melakukan maksiat hukumnya haram. Karena itu, mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat pun sama-sama diharamkan.
Dalam konteks kedua, yaitu memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk, penjelasannya adalah sebagai berikut: Pertama, baik buruk dalam konteks kepemimpinan ini bisa dilihat dari dua aspek: person/orang dan sistem. Boleh jadi secara personal pemimpin yang terpilih tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariah, yang berarti, pemimpin tersebut baik. Sebut saja, seluruh syarat yang ditetapkan (syuruth in’iqad) - seperti laki-laki, muslim, berakal, baligh, adil (tidak fasik), merdeka dan mampu - telah terpenuhi. Namun, dia tidak memerintah dengan menggunakan sistem yang baik, yaitu syariah Islam. Dalam konteks ini, pemimpin yang secara personal baik, namun memerintah tidak dengan menggunakan syariah, maka statusnya adalah salah satu diantara tiga: kafir, fasik dan zalim, sebagaimana yang dinyatakan oleh ALLAH SWT dalam surah al-Maidah:44,45 dan 47. Dengan demikian bisa disimpulkan, mengangkat pemimpin yang tidak memenuhi kriteria jelas tidak sah, sekaligus melanggar ketentuan syariah, dan karenaya tidak baik. Namun mengangkat pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i pun, jika dia diangkat untuk menjalankan sistem sekular juga haram. Karena itu, kedua pilihan tersebut sama-sama tidak boleh, karena sama-sama melanggar hukum syariah.
Kedua, memang ada kaidah syariah: “jika ada dua keburukan, yang harus diperhatikan adalah mana di antara keduanya yang paling besar bahayanya, dengan mengerjakan yang paling ringan di antara keduanya”. Ada juga kaidah sejenis yang lainnya. Dalam praktiknya, kaidah ini sering digunakan secara serampangan. Bahkan banyak yang menjadikan fakta (realitas) sebagai penentu yang menentukan pilihan mana yang harus dipilih. Sebagai contoh, ketika kita disuruh memilih, mana yang harus kita pilih: memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular atau tidak memilih? Jika kita memilih untuk tidak memilih maka bisa jadi yang akan terpilih adalah pemimpin yang tidak baik, sistemnya pun tidak berubah, alias tetap sekular. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular tetap lebih baik ketimbang tidak memilih. Inilah logika akhaffu ad-dhararayn, yang sering mereka gunakan.
Padahal memilih pemimpin untuk menjalankan sistem sekular itu berarti mempertahankan keburukan dan hukumnya jelas haram. Ini bukanlah pilihan satu-satunya yang harus dipilih. Sebab, ada pilihan lain, yaitu syariah. Ini hukumnya wajib. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” untuk menjalankan sistem sekular tetap tidak wajib, justru haram. Sebaliknya, berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik dengan menjalankan sistem yang baik, yaitu syariah, hukumnya wajib. Wallahu a’lam.

Sumber: al-Wa’ie, No. 103 Tahun IX, edisi 1-31 Maret 2009.

Senin, 16 Maret 2009

Contoh Ujian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

I. TIPE SOAL BENAR/SALAH

A. JUMLAH SOAL :

25 soal (Soal No.1 s/d 34)

B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :

- Pilih (B), pada setiap pernyataan yang Saudara anggap benar.

- Pilih (S), pada setiap pernyataan yang Saudara anggap salah.

1. Untuk pengadaan nilai Rp. 30 juta dapat dilakukan dengan menggunakan metoda Pemilihan Langsung. B

2. Pada saat acara pembukaan dokumen penawaran dimulai, salah satu peserta pengadaan dengan persetujuan panitia pengadaan dan peserta lain dapat memberikan atau menempelkan materai yang belum ada pada surat penawarannya. S

3. Dalam rangka melakukan pembinaan, ada baiknya salah seorang pejabat Badan Pengawasan Daerah dilibatkan dalam kepanitian pengadaan di Dinas Sosial. S

4. Dalam rapat penjelasan (aanwijzing) disepakati oleh peserta rapat yang hadir dan kemudian dituangkan dalam adendum dokumen lelang, jadwal pemasukan dokumen penawaran dilakukan hanya dalam 1 hari tertentu saja S

5. Untuk pekerjaan pembangunan fly over Paspati Bandung senilai Rp. 160 miliar, bila pengadaan dilakukan dengan metoda pelelangan umum, maka proses penilaian kualifikasi dapat dilakukan dengan prakualifikasi atau pascakualifikasi. B

6. Panitia dapat menentukan besarnya jaminan penawaran untuk pengadaan 1 paket meubeler senilai Rp. 500 juta adalah Rp. 20 juta. S

7. Panitia mempersyaratkan setiap penyedia wajib memiliki kartu anggota KADIN S

8. Pekerjaan penyusunan rancangan PERDA dapat dilakukan oleh Lembaga Penelitian UI dengan cara swakelola B

9. Pengertian surat penawaran yang sah harus ”bermaterai, dan bertanggal” adalah materai yang ada tanggalnya S

10. Untuk kontrak dengan nilai Rp. 40 juta, penyedia wajib menyediakan jaminan pelaksanaan. S

11. Paket pengadaan BUMN yang sebagian besarnya dibiayai dari dana BUMN dan hanya sebagian kecil dari dana APBN tidak harus dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. S

12. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank. B

13. Dalam penawaran sistem dua sampul, panitia pengadaan hanya boleh melanjutkan proses evaluasi harga atas penawaran yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.B

14. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi. S

15. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang / jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup. B

16. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 9 milyar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi. B

17. Apabila penyedia barang/jasa yang dapat menyediakan barang yang diperlukan banyak terdapat di pasar, panitia pengadaan dapat melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung kepada salah satu penjual sepanjang harga yang ditawarkan sama dengan harga pasar. S

18. Panitia pengadaan harus menegosiasikan penawaran harga dari suatu proses pelelangan terbatas yang melebihi pagu anggaran supaya menjadi sama atau lebih rendah dari HPS. S

19. Salah satu pertimbangan suatu kegiatan lebih tepat dilaksanakan secara swakelola adalah apabila dari segi nilai kegiatan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp. 50 juta. S

20. Apabila waktu yang tersedia tidak lebih dari 18 hari kerja, maka pengadaan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. S

21. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,2 milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan non-kecil. S

22. Dalam penggunaan metode pemilihan langsung, Panitia pengadaan harus mengumumkan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui papan pengumuman resmi. B

23. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung. B

24. Sebelum Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, maka penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pekerjaan walaupun kontrak sudah ditandatangani. B

25. Pelelangan terbatas dengan pasca kualifikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan kompleks [MSOffice1] dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas S

26. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota S

27. Dalam dokumen pengadaan barang, harga barang dalam negeri dan barang impor harus dipisahkan B

28. Dalam dokumen suatu pengadaan suku cadang alat berat, dicantumkan Spesifikasi teknis dan gambar serta merek tertentu. Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 80/2003 hal tersebut diperbolehkan. B

29. Seorang pengguna barang/jasa menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai pelaksana pengadaan jasa konsultansi meskipun nilai paket tersebut hanya 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). B

30. Dalam suatu proses prakualifikasi[MSOffice2] , panitia pengadaan mengugurkan salah satu peserta dengan alasan data kualifikasi tidak lengkap. S

31. Pengguna barang/jasa dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kecil kurang [MSOffice3] dari 30% terhadap nilai kontrak. B

32. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi teknis apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta. S

33. Penawaran peserta pelelangan yang tidak menandatangani Pakta Integritas tidak dapat digugurkan pada saat pembukaan penawaran oleh panitia pengadaan. B

34. Pada proses pelelangan terbatas, hanya calon peserta lelang yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi yang akan diundang untuk memasukkan penawaran. B

II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA

A. JUMLAH SOAL :

55 soal (Soal No. 35 s/d 96).

B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :

- Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling Saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d.

SOAL :

35. Berikut metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat digunakan, kecuali :

a. Penunjukan langsung

b. Pengadaan langsung

c. Seleksi terbatas

d. Pemilihan langsung

36. Pernyataan berikut adalah salah terkait dengan sistem penyampaian dokumen penawaran yang menggunakan dua sampul satu tahap :

a. Sampul pertama berisi persyaratan administrasi dan penawaran teknis

b. Sampul kedua berisi penawaran biaya

c. Seluruh sampul disampaikan sekaligus

d. Sampul kedua disampaikan pada tahap kedua

37. Berikut pernyataan yang benar terkait dengan HPS/OE, kecuali:

a. HPS/OE harus memperhitungkan keuntungan, PPN, dan PPh

b. Total HPS/OE bersifat terbuka dan tidak rahasia

c. Rincian HPS/OE merupakan dokumen rahasia

d. HPS/OE merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran

38. Terhadap peserta pengadaan yang tidak hadir dalam aanwijzing, maka peserta tersebut:

a. Dilarang ikut serta dalam proses selanjutnya

b. Dianggap gugur

c. Tidak kehilangan haknya untuk ikut serta dalam pelaksanaan pelelangan tersebut

d. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list) karena mengabaikan undangan panitia

39. Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, apabila :

a. Surat penawaran ditandatangani oleh direktur utama perusahaan

b. Surat penawaran ditandatangani oleh direktur keuangan, tanpa surat kuasa

c. Masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari yang telah ditentukan

d. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari yang telah ditentukan

40. Mana pernyataan mengenai jaminan pelaksanaan yang benar ?

a. Surat jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi

b. Untuk pekerjaan jasa konsultansi senilai Rp. 200 juta wajib disediakan surat jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh bank umum (selain BPR) dengan nilai nominal 5% dari nilai penawaran pemenang

c. Besarnya jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak

d. Besarnya jaminan pelaksanaan bagi pemenang yang penawaran harga kurang dari 80% HPS, setinggi-tingginya 5% x 80% x HPS

41. Sanggahan secara tertulis dari penyedia barang/jasa disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen dalam jangka waktu:

a. Sekurang-kurangnya 5 hari kerja

b. Paling lama 5 hari kerja

c. Selambat-lambatnya 15 hari kerja

d. 1 s.d 3 hari kerja

42. Besarnya denda keterlambatan oleh penyedia barang/jasa adalah :

a. 1 o/oo per hari keterlambatan dari nilai kontrak

b. 1 o/oo per hari dari sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan

c. 5% tiap hari keterlambatan dari nilai pekerjaan yang terlambat

d. Antara 1 s.d 3 % tiap hari keterlambatan dari sisa kontrak yang belum dilaksanakan

43. Berikut pernyataan yang salah, terkait dengan kontrak:

a. Kontrak untuk pengadaan Rp. 60 miliar harus mendapat persetujuan dari ahli hukum kontrak

b. Kontrak untuk nilai pengadaan s.d Rp. 5 juta berupa kuitansi yang dibubuhi materai yang cukup

c. SPMK adalah bentuk kontrak untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 5 juta s.d Rp. 50 juta

d. Untuk pengadaan jasa konsultansi senilai Rp. 250 juta, bentuk perikatan antara PPK dengan penyedia jasa adalah kontrak

44. Hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan dalam persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah:

a. Mencantumkan merk “Kijang Innova” dalam dokumen lelang, agar sesuai dengan keinginan PPK

b. Memecah paket senilai Rp. 300 juta menjadi 6 paket senilai masing-masing Rp. 50 juta agar dapat dilakukan penunjukan langsung

c. Mengangkat panitia pengadaan sebanyak 3 orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya senilai Rp. 700 juta

d. Memungut biaya penggandaan dokumen, apabila tidak tersedia/cukup anggaran untuk penggandaan dokumen pengadaan

45. Keputusan dalam penentuan pemenang lelang untuk nilai pengadaan sebesar Rp. 75 miliar merupakan kewenangan :

a. PPK

b. Gubernur

c. Sekretaris daerah

d. Pengelola kegiatan

46. Pada kondisi apa yang tidak mengakibatkan pelelangan gagal:

a. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, ternyata jumlah penyedia yang memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3 peserta

b. Dari 5 peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran, tidak ada satu peserta pun yang penawarannya memenuhi syarat administrasi dan teknis

c. Apabila ada 10 penyedia dan hanya ada 2 penawaran yang lulus administrasi dan teknis, dan keduanya menawarkan harga di bawah pagu dana tetapi di atas HPS

d. Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang, karena kenaikan BBM

47. Yang tidak dapat menjadi penyedia barang/jasa adalah :

a. Koperasi kecil

b. Konsultan perseorangan

c. Pabrikan

d. BPS

48. Komponen yang tidak dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS pengadaan barang adalah sebagai berikut :

a. Harga barang

b. Ongkos kirim

c. Asuransi

d. Biaya lain-lain

49. Keputusan dari Arbiter dalam rangka penyelesaian perselisihan antara PPK dan penyedia barang/jasa bersifat :

a. Mengikat kedua belah pihak

b. Mengikat kedua belah pihak sepanjang keduanya sepakat dengan keputusan tersebut

c. Saran dan putusan akhir ada pada kedua belah pihak

d. Tidak mengikat tergantung kesepakatan antar pihak PPK, penyedia barang/jasa dan Arbiter

50. Salah satu acuan data paling tepat untuk penyusunan HPS adalah, kecuali:

a. Data harga yang dikeluarkan BPS

b. Engineering Estimate

c. Daftar harga satuan dasar yang dikeluarkan Pemda

d. Data harga dari calon penyedia barang/jasa

51. Berikut ini merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh panitia/PPK pada tahap perencanaan, kecuali:

a. Melakukan pemaketan pekerjaan

b. Menyusun jadwal pelaksanaan

c. Menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan

d. Melakukan prakualifikasi dan pascakualifikasi

52. Untuk pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi, maka penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode:

a. Metode satu sampul

b. Metode dua sampul satu tahap

c. Metode dua tahap

d. Metode satu sampul dua tahap

53. Apabila proses penilaian kompetensi dan kemampuan pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa dilakukan setelah yang bersangkutan memasukkan penawaran, maka metode yang dilakukan adalah:

a. Pelelangan umum dengan prakualifikasi

b. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi

c. Pelelangan terbatas

d. Pemilihan langsung

54. Jumlah penyedia jasa konsultansi yang dimasukkan dalam daftar pendek sebanyak:

a. Sekurang-kurangnya tiga penyedia

b. Antara 5 sampai dengan 7 penyedia jasa

c. Antara 1 sampai dengan 5 penyedia jasa

d. Sebanyak-banyaknya 10 penyedia jasa

55. Dokumen penawaran asli dalam seleksi umum jasa konsultansi, hanya dapat dibuka:

a. Setelah diterbitkan surat penetapan pemenang atau ada sanggahan dari peserta

b. Pada saat evaluasi teknis

c. Pada saat evaluasi administrasi

d. Pada saat negosiasi

56. Pada pekerjaan jasa pemborongan dengan nilai Rp. 2 milyar, perpanjangan waktu pelaksanaan dan tambahan pekerjaan dengan nilai Rp. 40 juta dituangkan dalam :

a. Perubahan Surat Perintah Mulai Kerja.

b. Perubahan Surat Perintah Kerja.

c. Perubahan Kontrak.

d. Berita Acara perubahan waktu pelaksanaan.

57. Apabila barang yang memenuhi persyaratan banyak tersedia di pasar dengan kualitas dan keunggulan teknis yang hampir setara sedangkan harganya bervariasi dan tidak sepadan dengan keunggulan teknisnya, maka metode evaluasi yang paling tepat dipergunakan adalah :

a. Sistem nilai

b. Sistem gugur.

c. Sistem evaluasi pagu anggaran.

d. Sistem penilaian biaya seIama umur ekonomis.

58. Tanggung jawab Panitia Pengadaan atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan :

a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyadia barang/jasa.

b. Diterimanya barang sesuai spesifikasi yang ditentukan.

c. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh pejabat pembuat komitmen.

d. Ditandatanganinya kontrak oleh pejabat pembuat komitmen.

59. Untuk pekerjaan pembangunan gedung sekolah menengah yang memiliki 10 unit kelas di lokasi yang sama dan menjadi satu bangunan dengan nilai total anggaran Rp. 2,5 milyar, maka :

a. Pengadaan dibagi menjadi 5 unit dengan nilai per paket Rp. 500 juta untuk - dilaksanakan oleh unit usaha kecil setempat.

b. Anggaran dapat diserahkan kepada Komite Sekolah untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola.

c. Pekerjaan dilelangkan dalam bentuk 1 paket pekerjaan.

d. Tidak ada jawaban yang benar.

60. Pada proses Pelelangan umum dengan pascakualifikasi, calon peserta lelang yang boleh memasukkan penawaran adalah calon peserta yang menandatangani pakta integritas dan :

a. Calon peserta yang memenenuhi syarat sesuai dokumen lelang.

b. Calon peserta yang mendaftar.

c. Calon peserta yang mengambil dokumen lelang.

d. Calon peserta yang mengikuti penjelasan lelang.

61. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Keppres 80 Tahun 2003 tidak boleh mengatur secara berbeda hal - hal yang sudah diatur di dalam Keppres tersebut yaitu :

a. Kewajiban pengumuman secara terbuka di surat kabar.

b. Besaran biaya penggandaan dokumen.

c. Daftar hitam perusahaan di daerah.

d. Besaran honorarium PPK.

62. Dalam hal digunakan kontrak lump-sum, apabila hasil pengukuran volume pekerjaan jasa pemborongan senilai 2.100 m3 sedangkan volume awal dalam kontrak adalah 2.000 m3 maka pembayaran yang diberikan kepada pemborong sebesar:

a. 2.100 m3.

b. 2.050 m3.

c. 2.000 m3.

d. Sesuai hasil negosiasi.

63. Dalam evaluasi teknis penawaran suatu pekerjaan jasa konsultansi, unsur-unsur pokok yang tidak dinilai adalah:

a. Kemampuan keuangan perusahaan.

b. Pengalaman perusahaan yang relevan.

c. Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan.

d. Pendekatan dan metodologi untuk menilai pemahaman konsultan.

64. Pada pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, pembukaan dokumen penawaran harga hanya dilakukan terhadap :

a. Penyedia yang lulus evaluasi teknis dan harga yang paling rendah.

b. Penyedia yang memiliki nilai teknis terbaik yang melewati ambang batas persyaratan teknis.

c. Penyedia yang memiliki nilai proposal teknis yang memenuhi syarat dan melampaui ambang batas persyaratan teknis.

d. Penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas.

65. Pada proses pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 80 juta dengan cara pelelangan umum, pengumuman :

a. Dilakukan di surat kabar pada awal pengumuman.

b. Dilakukan di papan pengumuman instansi yang bersangkutan.

c. Dilakukan setelah diterbitkannya surat penetapan penyedia barang/jasa.

d. Tidak perlu dilakukan.

66. Surat penawaran yang ditandatangani oleh penerima kuasa dari direktur utama perusahaan yang nama penerima kuasa tersebut tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan :

a. Surat penawaran tidak sah.

b. Surat penawaran tetap sah.

c. Surat penawaran tidak sah tetapi penawarannya tidak digugurkan.

d. Surat penawaran dapat diminta ditandatangani direktur utama.

67. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak tidak dapat dilakukan apabila :

a. Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan di luar kontrol penyedia.

b. Ada perubahan pekerjaan yang dapat berakibat pada perubahan jadwal.

c. Ada perubahan volume pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu.

d. Pelaksanaan pekerjaan akan melampaui akhir tahun anggaran.

68. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan, panitia dapat:

a. Menggugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsive.

b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki.

c. Memberikan nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.

d. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.

69. Metode penyampaian penawaran yang paling sederhana untuk pelelangan umum dengan metode evaluasi sistem gugur adalah : .

a. Satu sampul.

b. Dua sampul.

c. Dua tahap.

d. Satu sampul dan dua sampul.

70. Pada saat melakukan koreksi aritmatik, panitia pengadaan tidak diperbolehkan :

a. Mengubah volume pekerjaan dalam dokumen penawaran.

b. Mengubah peringkat peserta berdasarkan hasil koreksi aritmatik.

c. Mengkoreksi kesalahan perkalian antara harga satuan dengan volume.

d. Mengubah harga satuan pekerjaan yang terdapat pada dokumen penawaran.

71. Kriteria Usaha Kecil menurut UU NO. 9/1995 dan Keppres No.8O/2003 adalah sebagai berikut, kecuali:

a. Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200.000.000,00 diluar tanah dan bangunan.

b. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (domisili).

c. Memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 per tahun.

d. Merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bentukan anak perusahaan besar.

72. Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang diputuskan kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang disebabkan oleh kelalaian / kesalahan penyedia barang/jasa tersebut adalah sebagal berikut, kecuali :

. a. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.

b. Melunasi seluruh uang muka yang telah diberikan.

c. Jaminan pelaksanaan disita untuk menjadi milik negara.

d. Mengalihkan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa lain.

73. Dokumen lain yang tidak termasuk satu kesatuan dengan dokumen kontrak adalah sebagai berikut :

a. Surat pembatalan keikutsertaan.

b. Surat penunjukan penyedia jasa

c. Surat penawaran.

d. Surat perintah mulai kerja.

74. Dalam proses penilaian kualifikasi, apabila ditemukan indikasi kuat penipuan data dalam isian dokumen kualifikasi, maka :

a. Tetap diputuskan sebagai pemenang.

b. Diberitahukan secara formal untuk diperbaiki.

c. Langsung digugurkan.

d. Dilakukan verifikasi nyata dan apabila penipuan terjadi digugurkan.

75. Untuk pengadaan barang pabrikan, apabila penyedia barang tidak melampirkan Surat Kuasa Menjualkan Barang dari produsen dalam dokumen penawaran penyedia tersebut seperti yang diminta dalam dokumen lelang, maka terhadap penyedia barang tersebut :

a. Dilanjutkan prosesnya karena dianggap bukan persyaratan mutlak.

b. Digugurkan pada evaluasi dokumen penawaran.

c. Diberikan tambahan waktu agar dapat mengurus surat kuasa tersebut.

d. Diberikan kemudahan dengan cara mengganti surat kuasa tersebut dengan surat kesanggupan menyediakan barang.

76. Metode penunjukan langsung dalam pengadaan konsultan yang paling tepat digunakan dalam kasus:

a. Untuk pekerjaan komplek yang dapat dikerjakan oleh banyak konsultan.

b. Desain jembatan permanen yang runtuh akibat bencana alam

c. Pekerjaan desain hangunan dengan nilai Rp. 30.000.000,00.

d. Desain penyusunan sistem pelaporan keuangan daerah dengan nilai Rp. 60.000.000,00.

77. Apabila sanggahan banding dari penyedia barang/jasa kepada Menteri /Gubenur / Bupati / Walikota mengenai kesalahan panitia dalam melakukan evaluasi dianggap benar atau dapat diterima, maka panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen harus :

a. Meminta penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran ulang.

b. Melakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali.

c. Meneruskan proses pelelangan dengan menerbitkan SPPBJ.

d. Melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang ada.

78. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga yang sama, maka panitia pengadaan :

a. Memanggil peserta yang bersangkutan untuk membuat kesepakatan siapa yang tetap berminat menjadi pemenang.

b. Membahas dengan PPK untuk memilih pemenang.

c. Meneliti kembali data kualifikasi peserta yang bersangkutan dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan dicatat dalam berita acara.

d. Panitia pengadaan langsung memilih salah satu sebagai calon pemenang.

79. Dalam pekerjaan konsultansi, karena sesuatu hal PPK meminta penggantian tenaga ahli. Alasan yang dapat dibenarkan untuk penggatian tenaga ahli tersebut ádalah sebagai berikut, kecuali:

a. PPK mengganggap tenaga yang bersangkutan tidak mampu

b. Yang bersangkutan melanggar ketentuan tentang kerahasiaan dokumen.

c. Yang bersangkutan meninggal dunia.

d. Yang bersangkutan ditugaskan oleh penyedia jasa pada pekerjaan lain

80. Salah satu persyaratan kualifikasi penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan:

a. KD = 2 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir

b. KD = 2 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir

c. KD = 5 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir

d. KD = 5 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir

81. Dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan, salah satu persyaratan kualifikasi penyedia jasa adalah memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta:

a. Sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek

b. Sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek, kecuali untuk usaha kecil

c. Sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai proyek, kecuali untuk usaha kecil

d. Sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai proyek

82. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai:

a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp. 50 Miliar

b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp. 10 Miliar

c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp. 5 Miliar

d. Semua (a,b,c) benar

dan harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

83. Apabila dalam pelaksanaan kontrak dijumpai adanya perbedaan ketentuan – ketentuan yang ada dalam kontrak dengan dokumen pengadaan, berita acara penjelasan, dokumen penawaran, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :

a. Dokumen penawaran.

b. Berita Acara Penjelasan.

c. Dokumen Pengadaan.

d. Dokumen Kontrak dan Addenumnya.

84. Apabila pejabat pembuat komitmen menerima pengaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota panitia pengadaan, maka :

a. Proses pelelangan dibatalkan.

b. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN.

c. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan.

d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan.

85. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu meminta :

a. Surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan.

b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan.

c. Surat keterangan dari lembaga independent.

d. Keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya.

86. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis apabila :

a. Jumlah peralatan minimal yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan.

b. Waktu penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

d. Personel yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya.

87. Untuk meyakinkan panitia pengadaan bahwa peserta lelang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan, penyedia harus melengkapi penawarannya dengan :

a. Brosur asli dari fabrikan.

b. Sketsa barang.

c. Foto barang yang ditawarkan.

d. Gambar teknik.

88. Evaluasi dengan metode pagu anggaran paling tepat ditetapkan untuk pekerjaan jasa konsultasi :

a. Perencanaan kawasan pariwisata.

b. Peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia.

c. Pengawasan kontruksi jalan Negara.

d. Perencanaan bangunan 3 lantai.

89. Hasil evaluasi dengan metode system gugur dalam pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan jembatan adalah :

a. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis.

b. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran dengan nilai tertinggi

c. Daftar penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah di antara yang lulus administrasi & teknis

d. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah.

90. Kontrak pengadaan 100 unit gudang dan fasilitas penunjangnya nilai kontrak Rp. 40 M lebih tepat menggunakan:

a. Kontrak lump-sum

b. Kontrak terima jadi

c. Kontrak harga satuan

d. Kontrak presentase

91. Berita acara pembukaan Dokumen Penawaran harus memuat antara lain:

a. Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap

b. Jumlah dan nama peserta yang terlambat menyampaikan dokumen sehingga gugur.

c. Jumlah penawaran yang tidak lengkap dan gugur.

d. Jumlah dan penyebab penawaran yang gugur.

92. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan pencetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adalah dengan:

a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi.

b. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi

c. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat Izin Usaha Percetakan. Sertifikat Badan Usaha Bidang Percetakan dan neraca perusahaan.

d. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi.

93. Kontrak yang bersifat lumpsum dapat dilakukan perubahan sepanjang:

a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir

b. Tidak lebih dari 10% dari nilai kontrak awal

c. Disepakati kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku

d. Hanya dilakukan 1 kali perubahan dalam tahun anggaran berjalan

94. Untuk menjamin suatu pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia sesuai kualitas yang diharapkan. Maka dalam tahap klarifikasi pengguna:

a. Dapat meminta penyedia menambah jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80% HPS

b. Tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak

c. Akan memasukkan penyediaan dalam daftar hitam apabila melanggar kontrak

d. Dapat menggugurkan menawarkan dengan nilai dibawah 80% HPS

95. Paket pengadaan yang prosesnya dapat menggunakan pascakualifikasi adalah:

a. Jasa konsultan perencanaan konstruksi dengan nilai dibawah Rp 500 juta

b. Pembelian barang dengan nilai dibawah Rp 50 juta dengan penunjukkan langsung

c. Pelelangan umum dengan nilai sampai dengan Rp 50 milyar

d. Jasa pemborongan dengan nilai dibawah Rp 50 milyar dengan pelelangan terbatas

96. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang dan jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat:

a. Setelah kontrak ditanda tangani

b. Setelah serah terima pertama

c. Sebelum surat perintah mulai kerja

d. Sebelum kontrak ditanda tangani

III. TIPE SOAL PILIHAN GANDA

A. JUMLAH SOAL :

10 soal (Soal No.80 s/d 90).

B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :

- Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling Saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d.

SOAL :

97. Untuk. pengadaan makanan bagi pasien yang menginap di rumah sakit umum pemerintah, jenis makanan (bubur sum-sum, makanan diet, dll) dan jumlah makanan tersebut tergantung pada banyaknya pasien yang dirawat inap di rumah sakit tersebut dan jumlah kebutuhan makanan tersebut dalam prakteknya sulit untuk diketahui secara pasti. Untuk melakukan pengadaan seperti hal tersebut, sistem kontrak yang paling tepat digunakan adalah :

a. Kontrak tarima jadi (turn key)

b. Kontrak lumpsum

c. Kontrak harga satuan

d. Kontrak prosentase

98. Panitia pengadaan mensinyalir akan terjadinya persaingan yang tidak sehat yang dilakukan antar penyedia barang/jasa dengan jalan membanting harga penawaran serendah-rendahnya. Menghadapi hat tersebut, antisipasi yang perlu dilakukan panitia pengadaan dalam pelelangan umum adalah :

a. Membuat ketentuan tentang jaminan pelaksanaan bagi panawaran di buat secara berjenjang, mulai 5% sampai dengan 30% dikali 80% HPS

b. Membuat ketentuan bahwa peserta lelang dinyatakan gugur apabila penawaran harga dibawah 80% HPS

c. Membuat ketentuan tentang surat penawaran harus dari bank

d. Membuat ketentuan tentang akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran harga yang disampaikan penyedia.

99. Pada pembuktian (cross-chek) terhadap 3 calon pemenang lelang antara data kualifikasi yang disampaikan penyedia barang/jasa dengan dokumen aslinya, ditemukan bahwa surat penawaran dari Calon Pemenang I, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut tidak terdaftar/termasuk dalam akte pendirian ataupun perubahannya. Terhadap Calon Pemenang I tersebut, maka :

a. Diminta mengubah Akta Pendirian Perusahaan dan memasukkan, menambahkan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut.

b. Diminta mengganti dengan surat penawaran yang ditandatangani Direktur Utama yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.

c. Dilanjutkan proses pada tahap berikutnya, karena harga penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut paling menguntungkan keuangan negara.

d. Digugurkan sebagai Calon Pemenang

100. Dalam dokumen pelelangan umum pekerjaan pengadaan barang, disebutkan bahwa sampul satu dan dua dimasukkan dalam sampul luar ditutup dan dilak. Ternyata pada saat pembukaan dokumen penawaran, ada satu dokumen penawaran dari penyedia yang sampul luarnya tidak di lak. Terhadap kasus tersebut, maka :

a. Penyedia diminta melengkapi lak pada acara pembukaan.

b. Digugurkan karena tidak sesuai dengan dokumen lelang.

c. Dibiarkan tanpa lak dan tidak gugur.

d. Panitia membuat inisiatif memberikan lak pada dokumen penawaran tersebut.

101. Dalam pengumuman prakualifikasi panitia menghimbau kepada peserta (bergabung) sebelum menyampaikan dokumen Prakualifikasinya kepada panitia pengadaan. Beberapa dari dokumen prakualifikasinya yang diterima panitia pengadaan tidak berkonsorsium, karena merasa cukup mampu sebagai penyedia barang/jasa tunggal/sendiri. Bagaimana pendapat anda perlakuan terhadap penyedia barang/jasa yang tidak berkonsursium :

a. Himbauan tidak mengikat, sehingga yang tidak melakukan konsorsium, tidak gugur.

b. Himbauan boleh tidak diikuti namun bagi yang berkonsorsium diberikan nilai tambah.

c. Yang tidak berkonsursium diundang untuk mengubah menjadi konsorsium

d. Walaupun sifatnya himbauan, tapi panitia lebih menginginkan untuk berkonsursium, sehingga yang tidak berkonsursium dapat digugurkan.

102. Berdasarkan basil survey, setelah kenaikan BBM ternyata harga barang - barang di pasaran mengalami kenaikan yang sangat berarti. Hasil perhitungan dalam rangka penyusunan HPS dengan harga - harga tersebut menunjukkan nilai HPS lebih besar dari pagu dana yang tersedia. Menghadapi hal tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan :

a. Melanjutkan proses pengadaan walaupun hasil perhitungan HPS lebih besar dibandingkan pagu dana yang tersedia.

b. Menunda sementara waktu. Apabila harga barang dianggap sudah cukup stabil kemudian dilanjutkan proses pengadaan.

c. Melanjutkan proses pengadaan dengan perhitungan HPS yang didasarkan pada data harga barang pad a sa at penyusunan anggaran.

d. Diusulkan untuk dilakukan revisi anggaran dengan perubahan lingkup pekerjaan / spesifikasi teknisnya.

103. Apabila dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) rapat penjelasan terdapat hal-hal / ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan panitia pengadaan adalah :

a. Dengan mendasarkan cukup pada BAP rapat penjelasan tersebut, melanjutkan proses pengadaan dengan meminta kepada peserta pengadaan untuk segera memasukkan dokumen penawaran.

b. Melakukan amandemen dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan hanya kepada peserta lelang yang hadir pada acara penjelasan.

c. Mengulangi rapat penjelasan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda - beda atas dokumen lelang yang baru.

d. Melakukan addendum dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

104. Panitia pengadaan diperintahkan melakukan pengadaan barang melalui pelelangan umum. Diketahui bahwa biaya untuk iklan di koran tidak disediakan dalam dokumen anggaran kegiatan tersebul. Menyikapi hal tersebut, langkah yang paling tepat yang diakukan panitia pengadaan adalah sebagai berikut :

a. Panitia melakukan proses pelelangan umum dengan mengumumkan hanya pada papan pengumuman resmi.

b. Panitia mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dilakukan revisi anggaran sehingga dana untuk iklan tersedia.

c. Panitia memasang, iklan di koran dengan biaya sendiri, dan kemudian meminta kontribusi penyedia barang untuk penggantian biaya iklan tersebut.

d. Panitia mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar biaya iklan di koran didanai melalui dana taktis proyek tersebut.

105. Panitia pengadaan menerima tugas untuk mengadakan 6 unit kendaraan dinas untuk pejabat eselon I dengan pagu anggaran Rp. 2,5 milyar. Mengingat para pejabat eselon I tersebut meminta 6 merek dan type kendaraan yang berbeda-beda maka panitia pengadaan dapat:

a. membuat dokumen penunjukkan langsung kepada 6 agen penjualan kendaraan dinas masing-masing merek satu kendaraan dinas.

b. membuat dokumen yang menyebutkan spesifikasi secara umum dan melanjutkan pengadaan secara pelelangan umum.

c. Mengembalikan proses pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen.

d. membuat dokumen pelelangan secara terbatas dengan mengundang 6 agen penjualan untuk masing-masing merek kendaraan.

106. Dalam rangka kampanye imunisasi, diperlukan jasa konsultasi untuk menyusun kampanye program imunisai. Terhadap konsultan yang memasukkan penawaran, tidak dihasilkan kesepakatan dalam negosiasi harga dengan peringkat teknis pertama. Kemudian panitia pengadaan mengadakan negosiasi harga dengan peringkat teknis kedua. Tahap inipun tidak menghasilkan kesepakatan karena harga penawaran peringkat kedua lebih tinggi dengan penawaran peringkat pertama. Langkah yang harus diambil panitia pengadaan adalah:

a. Kembali bernegosiasi dengan penawaran peringkat pertama.

b. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga.

c. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi harga tidak tercapai sesuai HPS.

d. Menetapkan pemenang pengadaan adalah peringkat teknis pertama dengan harga hasil negosiasi sebelumnya.

107. Dalam rangka pemilihan kepala daerah di suatu propinsi, diperlukan personal komputer dan printer, pencetakan surat suara dan formulir pendaftaran pemilih dengan total anggaran Rp. 10 milyar. 20 unit perangkat komputer dan printer, 20 juta lembar surat suara dan formulir pendaftaran diperlukan di seluruh kecamatan di propinsi tersebut, dengan waktu pelaksanaan untuk pencetakan hanya 10 hari dan masa distribusi 5 hari. Di propinsi yang bersangkutan hanya terdapat 2 penyedia perangkat komputer yang besar, dan 5 perusahaan percetakan yang masing-masing hanya memiliki mesin dengan kapasitas cetak 100 ribu lembar per hari. Di antara pilihan di bawah ini adalah pilihan yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan pengadaan:

a. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional dalam 1 paket pengadaan.

b. Pekerjaan dipecah ke dalam 2 paket perangkat komputer dan 5 paket bahan cetakan dan dilelangkan di antara pelaku usaha di propinsi yang bersangkutan.

c. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional untuk 1 paket perangkat komputer dan 20 paket bahan cetakan.

d. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional dalam 1 paket perangkat komputer dan 1 paket bahan cetakan.

108. Dalam pengadaan alat-alat kantor dengan nilai HPS Rp. 1,2 milyar, terdapat 30 penawaran yang masuk. Setelah penawaran dievaluasi, dihasilkan penawaran terendah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

CV. Apel menawarkan Rp. 900 juta,

PT. Beras menawarkan Rp. 950 juta,

PT. Cahaya menawarkan Rp. 1,1 milyar dan

CV. Dunia menawarkan Rp. 1,15 milyar.

Hasil penilaian kualifikasi terhadap empat penawar terendah adalah sebagai berikut:

CV. Apel memiliki SIUP usaha kecil, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 200 juta;

PT. Beras memiliki SIUP usaha menengah, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 400jt;

PT. Cahaya memiliki SIUP usaha besar, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 200 juta;

CV. Dunia memiliki SIUP usaha kecil, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 400 juta.

Calon pemenang yang akan ditetapkan Panitia pengadaan adalah:

a. calon pemenang ke 1 adalah CV. Apel, calon pemenang ke 2 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 3 adalah PT. Cahaya.

b. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah PT. Cahaya, dan calon pemenang ke 3 adalah CV. Dunia dengan menggugurkan CV. Apel dan setelah menilai kualifikasi CV. Dunia.

c. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah PT. Cahaya, dan menggugurkan CV. Apel.

d. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah CV. Dunia.


[MSOffice1]Nilai kontrak >50M

[MSOffice2]Pengguguran hanya ada dalam proses evaluasi

[MSOffice3]Pembayaran maks. 30%