I. TIPE SOAL BENAR/SALAH
A. JUMLAH SOAL :
25 soal (Soal No.1 s/d 34)
B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :
- Pilih (B), pada setiap pernyataan yang Saudara anggap benar.
- Pilih (S), pada setiap pernyataan yang Saudara anggap salah.
1. Untuk pengadaan nilai Rp. 30 juta dapat dilakukan dengan menggunakan metoda Pemilihan Langsung. B
2. Pada saat acara pembukaan dokumen penawaran dimulai, salah satu peserta pengadaan dengan persetujuan panitia pengadaan dan peserta lain dapat memberikan atau menempelkan materai yang belum ada pada surat penawarannya. S
3. Dalam rangka melakukan pembinaan, ada baiknya salah seorang pejabat Badan Pengawasan Daerah dilibatkan dalam kepanitian pengadaan di Dinas Sosial. S
4. Dalam rapat penjelasan (aanwijzing) disepakati oleh peserta rapat yang hadir dan kemudian dituangkan dalam adendum dokumen lelang, jadwal pemasukan dokumen penawaran dilakukan hanya dalam 1 hari tertentu saja S
5. Untuk pekerjaan pembangunan fly over Paspati Bandung senilai Rp. 160 miliar, bila pengadaan dilakukan dengan metoda pelelangan umum, maka proses penilaian kualifikasi dapat dilakukan dengan prakualifikasi atau pascakualifikasi. B
6. Panitia dapat menentukan besarnya jaminan penawaran untuk pengadaan 1 paket meubeler senilai Rp. 500 juta adalah Rp. 20 juta. S
7. Panitia mempersyaratkan setiap penyedia wajib memiliki kartu anggota KADIN S
8. Pekerjaan penyusunan rancangan PERDA dapat dilakukan oleh Lembaga Penelitian UI dengan cara swakelola B
9. Pengertian
10. Untuk kontrak dengan nilai Rp. 40 juta, penyedia wajib menyediakan jaminan pelaksanaan. S
11. Paket pengadaan BUMN yang sebagian besarnya dibiayai dari dana BUMN dan hanya sebagian kecil dari dana APBN tidak harus dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. S
12. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank. B
13. Dalam penawaran sistem dua sampul, panitia pengadaan hanya boleh melanjutkan proses evaluasi harga atas penawaran yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.B
14. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi. S
15. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang / jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup. B
16. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 9 milyar harus diumumkan di
17. Apabila penyedia barang/jasa yang dapat menyediakan barang yang diperlukan banyak terdapat di pasar, panitia pengadaan dapat melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung kepada salah satu penjual sepanjang harga yang ditawarkan sama dengan harga pasar. S
18. Panitia pengadaan harus menegosiasikan penawaran harga dari suatu proses pelelangan terbatas yang melebihi pagu anggaran supaya menjadi sama atau lebih rendah dari HPS. S
19. Salah satu pertimbangan suatu kegiatan lebih tepat dilaksanakan secara swakelola adalah apabila dari segi nilai kegiatan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp. 50 juta. S
20. Apabila waktu yang tersedia tidak lebih dari 18 hari kerja, maka pengadaan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. S
21. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,2 milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan non-kecil. S
22. Dalam penggunaan metode pemilihan langsung, Panitia pengadaan harus mengumumkan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui papan pengumuman resmi. B
23. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung. B
24. Sebelum Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, maka penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pekerjaan walaupun kontrak sudah ditandatangani. B
25. Pelelangan terbatas dengan pasca kualifikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan kompleks [MSOffice1]dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas S
26. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota S
27. Dalam dokumen pengadaan barang, harga barang dalam negeri dan barang impor harus dipisahkan B
28. Dalam dokumen suatu pengadaan suku cadang alat berat, dicantumkan Spesifikasi teknis dan gambar serta merek tertentu. Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 80/2003 hal tersebut diperbolehkan. B
29. Seorang pengguna barang/jasa menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai pelaksana pengadaan jasa konsultansi meskipun nilai paket tersebut hanya 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). B
30. Dalam suatu proses prakualifikasi[MSOffice2], panitia pengadaan mengugurkan salah satu peserta dengan alasan data kualifikasi tidak lengkap. S
31. Pengguna barang/jasa dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kecil kurang [MSOffice3]dari 30% terhadap nilai kontrak. B
32. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi teknis apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta. S
33. Penawaran peserta pelelangan yang tidak menandatangani Pakta Integritas tidak dapat digugurkan pada saat pembukaan penawaran oleh panitia pengadaan. B
34. Pada proses pelelangan terbatas, hanya calon peserta lelang yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi yang akan diundang untuk memasukkan penawaran. B
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
A. JUMLAH SOAL :
55 soal (Soal No. 35 s/d 96).
B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :
- Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling Saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d.
SOAL :
35. Berikut metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat digunakan, kecuali :
a. Penunjukan langsung
b. Pengadaan langsung
c. Seleksi terbatas
d. Pemilihan langsung
36. Pernyataan berikut adalah salah terkait dengan sistem penyampaian dokumen penawaran yang menggunakan dua sampul satu tahap :
a. Sampul pertama berisi persyaratan administrasi dan penawaran teknis
b. Sampul kedua berisi penawaran biaya
c. Seluruh sampul disampaikan sekaligus
d. Sampul kedua disampaikan pada tahap kedua
37. Berikut pernyataan yang benar terkait dengan HPS/OE, kecuali:
a. HPS/OE harus memperhitungkan keuntungan, PPN, dan PPh
b. Total HPS/OE bersifat terbuka dan tidak rahasia
c. Rincian HPS/OE merupakan dokumen rahasia
d. HPS/OE merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
38. Terhadap peserta pengadaan yang tidak hadir dalam aanwijzing, maka peserta tersebut:
a. Dilarang ikut serta dalam proses selanjutnya
b. Dianggap gugur
c. Tidak kehilangan haknya untuk ikut serta dalam pelaksanaan pelelangan tersebut
d. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list) karena mengabaikan undangan panitia
39. Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, apabila :
a.
b. Surat penawaran ditandatangani oleh direktur keuangan, tanpa surat kuasa
c. Masa berlaku
d. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari yang telah ditentukan
40. Mana pernyataan mengenai jaminan pelaksanaan yang benar ?
a. Surat jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi
b. Untuk pekerjaan jasa konsultansi senilai Rp. 200 juta wajib disediakan surat jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh bank umum (selain BPR) dengan nilai nominal 5% dari nilai penawaran pemenang
c. Besarnya jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak
d. Besarnya jaminan pelaksanaan bagi pemenang yang penawaran harga kurang dari 80% HPS, setinggi-tingginya 5% x 80% x HPS
41. Sanggahan secara tertulis dari penyedia barang/jasa disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen dalam jangka waktu:
a. Sekurang-kurangnya 5 hari kerja
b. Paling lama 5 hari kerja
c. Selambat-lambatnya 15 hari kerja
d. 1 s.d 3 hari kerja
42. Besarnya denda keterlambatan oleh penyedia barang/jasa adalah :
a. 1 o/oo per hari keterlambatan dari nilai kontrak
b. 1 o/oo per hari dari sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan
c. 5% tiap hari keterlambatan dari nilai pekerjaan yang terlambat
d. Antara 1 s.d 3 % tiap hari keterlambatan dari sisa kontrak yang belum dilaksanakan
43. Berikut pernyataan yang salah, terkait dengan kontrak:
a. Kontrak untuk pengadaan Rp. 60 miliar harus mendapat persetujuan dari ahli hukum kontrak
b. Kontrak untuk nilai pengadaan s.d Rp. 5 juta berupa kuitansi yang dibubuhi materai yang cukup
c. SPMK adalah bentuk kontrak untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 5 juta s.d Rp. 50 juta
d. Untuk pengadaan jasa konsultansi senilai Rp. 250 juta, bentuk perikatan antara PPK dengan penyedia jasa adalah kontrak
44. Hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan dalam persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah:
a. Mencantumkan merk “Kijang Innova” dalam dokumen lelang, agar sesuai dengan keinginan PPK
b. Memecah paket senilai Rp. 300 juta menjadi 6 paket senilai masing-masing Rp. 50 juta agar dapat dilakukan penunjukan langsung
c. Mengangkat panitia pengadaan sebanyak 3 orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya senilai Rp. 700 juta
d. Memungut biaya penggandaan dokumen, apabila tidak tersedia/cukup anggaran untuk penggandaan dokumen pengadaan
45. Keputusan dalam penentuan pemenang lelang untuk nilai pengadaan sebesar Rp. 75 miliar merupakan kewenangan :
a. PPK
b. Gubernur
c. Sekretaris daerah
d. Pengelola kegiatan
46. Pada kondisi apa yang tidak mengakibatkan pelelangan gagal:
a. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, ternyata jumlah penyedia yang memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3 peserta
b. Dari 5 peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran, tidak ada satu peserta pun yang penawarannya memenuhi syarat administrasi dan teknis
c. Apabila ada 10 penyedia dan hanya ada 2 penawaran yang lulus administrasi dan teknis, dan keduanya menawarkan harga di bawah pagu dana tetapi di atas HPS
d. Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang, karena kenaikan BBM
47. Yang tidak dapat menjadi penyedia barang/jasa adalah :
a. Koperasi kecil
b. Konsultan perseorangan
c. Pabrikan
d. BPS
48. Komponen yang tidak dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS pengadaan barang adalah sebagai berikut :
a. Harga barang
b. Ongkos kirim
c. Asuransi
d. Biaya lain-lain
49. Keputusan dari Arbiter dalam rangka penyelesaian perselisihan antara PPK dan penyedia barang/jasa bersifat :
a. Mengikat kedua belah pihak
b. Mengikat kedua belah pihak sepanjang keduanya sepakat dengan keputusan tersebut
c. Saran dan putusan akhir ada pada kedua belah pihak
d. Tidak mengikat tergantung kesepakatan antar pihak PPK, penyedia barang/jasa dan Arbiter
50. Salah satu acuan data paling tepat untuk penyusunan HPS adalah, kecuali:
a. Data harga yang dikeluarkan BPS
b. Engineering Estimate
c. Daftar harga satuan dasar yang dikeluarkan Pemda
d. Data harga dari calon penyedia barang/jasa
51. Berikut ini merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh panitia/PPK pada tahap perencanaan, kecuali:
a. Melakukan pemaketan pekerjaan
b. Menyusun jadwal pelaksanaan
c. Menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan
d. Melakukan prakualifikasi dan pascakualifikasi
52. Untuk pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi, maka penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode:
a. Metode satu sampul
b. Metode dua sampul satu tahap
c. Metode dua tahap
d. Metode satu sampul dua tahap
53. Apabila proses penilaian kompetensi dan kemampuan pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa dilakukan setelah yang bersangkutan memasukkan penawaran, maka metode yang dilakukan adalah:
a. Pelelangan umum dengan prakualifikasi
b. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
c. Pelelangan terbatas
d. Pemilihan langsung
54. Jumlah penyedia jasa konsultansi yang dimasukkan dalam daftar pendek sebanyak:
a. Sekurang-kurangnya tiga penyedia
b. Antara 5 sampai dengan 7 penyedia jasa
c. Antara 1 sampai dengan 5 penyedia jasa
d. Sebanyak-banyaknya 10 penyedia jasa
55. Dokumen penawaran asli dalam seleksi umum jasa konsultansi, hanya dapat dibuka:
a. Setelah diterbitkan surat penetapan pemenang atau ada sanggahan dari peserta
b. Pada saat evaluasi teknis
c. Pada saat evaluasi administrasi
d. Pada saat negosiasi
56. Pada pekerjaan jasa pemborongan dengan nilai Rp. 2 milyar, perpanjangan waktu pelaksanaan dan tambahan pekerjaan dengan nilai Rp. 40 juta dituangkan dalam :
a. Perubahan Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Perubahan Surat Perintah Kerja.
c. Perubahan Kontrak.
d. Berita Acara perubahan waktu pelaksanaan.
57. Apabila barang yang memenuhi persyaratan banyak tersedia di pasar dengan kualitas dan keunggulan teknis yang hampir setara sedangkan harganya bervariasi dan tidak sepadan dengan keunggulan teknisnya, maka metode evaluasi yang paling tepat dipergunakan adalah :
a. Sistem nilai
b. Sistem gugur.
c. Sistem evaluasi pagu anggaran.
d. Sistem penilaian biaya seIama umur ekonomis.
58. Tanggung jawab Panitia Pengadaan atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan :
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyadia barang/jasa.
b. Diterimanya barang sesuai spesifikasi yang ditentukan.
c. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh pejabat pembuat komitmen.
d. Ditandatanganinya kontrak oleh pejabat pembuat komitmen.
59. Untuk pekerjaan pembangunan gedung sekolah menengah yang memiliki 10 unit kelas di lokasi yang sama dan menjadi satu bangunan dengan nilai total anggaran Rp. 2,5 milyar, maka :
a. Pengadaan dibagi menjadi 5 unit dengan nilai per paket Rp. 500 juta untuk - dilaksanakan oleh unit usaha kecil setempat.
b. Anggaran dapat diserahkan kepada Komite Sekolah untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola.
c. Pekerjaan dilelangkan dalam bentuk 1 paket pekerjaan.
d. Tidak ada jawaban yang benar.
60. Pada proses Pelelangan umum dengan pascakualifikasi, calon peserta lelang yang boleh memasukkan penawaran adalah calon peserta yang menandatangani pakta integritas dan :
a. Calon peserta yang memenenuhi syarat sesuai dokumen lelang.
b. Calon peserta yang mendaftar.
c. Calon peserta yang mengambil dokumen lelang.
d. Calon peserta yang mengikuti penjelasan lelang.
61. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Keppres 80 Tahun 2003 tidak boleh mengatur secara berbeda hal - hal yang sudah diatur di dalam Keppres tersebut yaitu :
a. Kewajiban pengumuman secara terbuka di surat kabar.
b. Besaran biaya penggandaan dokumen.
c. Daftar hitam perusahaan di daerah.
d. Besaran honorarium PPK.
62. Dalam hal digunakan kontrak lump-sum, apabila hasil pengukuran volume pekerjaan jasa pemborongan senilai 2.100 m3 sedangkan volume awal dalam kontrak adalah 2.000 m3 maka pembayaran yang diberikan kepada pemborong sebesar:
a. 2.100 m3.
b. 2.050 m3.
c. 2.000 m3.
d. Sesuai hasil negosiasi.
63. Dalam evaluasi teknis penawaran suatu pekerjaan jasa konsultansi, unsur-unsur pokok yang tidak dinilai adalah:
a. Kemampuan keuangan perusahaan.
b. Pengalaman perusahaan yang relevan.
c. Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan.
d. Pendekatan dan metodologi untuk menilai pemahaman konsultan.
64. Pada pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, pembukaan dokumen penawaran harga hanya dilakukan terhadap :
a. Penyedia yang lulus evaluasi teknis dan harga yang paling rendah.
b. Penyedia yang memiliki nilai teknis terbaik yang melewati ambang batas persyaratan teknis.
c. Penyedia yang memiliki nilai proposal teknis yang memenuhi syarat dan melampaui ambang batas persyaratan teknis.
d. Penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas.
65. Pada proses pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 80 juta dengan cara pelelangan umum, pengumuman :
a. Dilakukan di surat kabar pada awal pengumuman.
b. Dilakukan di papan pengumuman instansi yang bersangkutan.
c. Dilakukan setelah diterbitkannya surat penetapan penyedia barang/jasa.
d. Tidak perlu dilakukan.
66. Surat penawaran yang ditandatangani oleh penerima kuasa dari direktur utama perusahaan yang nama penerima kuasa tersebut tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan :
a. Surat penawaran tidak sah.
b. Surat penawaran tetap sah.
c. Surat penawaran tidak sah tetapi penawarannya tidak digugurkan.
d. Surat penawaran dapat diminta ditandatangani direktur utama.
67. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak tidak dapat dilakukan apabila :
a. Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan di luar kontrol penyedia.
b. Ada perubahan pekerjaan yang dapat berakibat pada perubahan jadwal.
c. Ada perubahan volume pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu.
d. Pelaksanaan pekerjaan akan melampaui akhir tahun anggaran.
68. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan, panitia dapat:
a. Menggugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsive.
b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki.
c. Memberikan nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
d. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.
69. Metode penyampaian penawaran yang paling sederhana untuk pelelangan umum dengan metode evaluasi sistem gugur adalah : .
a. Satu sampul.
b. Dua sampul.
c. Dua tahap.
d. Satu sampul dan dua sampul.
70. Pada saat melakukan koreksi aritmatik, panitia pengadaan tidak diperbolehkan :
a. Mengubah volume pekerjaan dalam dokumen penawaran.
b. Mengubah peringkat peserta berdasarkan hasil koreksi aritmatik.
c. Mengkoreksi kesalahan perkalian antara harga satuan dengan volume.
d. Mengubah harga satuan pekerjaan yang terdapat pada dokumen penawaran.
71. Kriteria Usaha Kecil menurut UU NO. 9/1995 dan Keppres No.8O/2003 adalah sebagai berikut, kecuali:
a. Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200.000.000,00 diluar tanah dan bangunan.
b. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (domisili).
c. Memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 per tahun.
d. Merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bentukan anak perusahaan besar.
72. Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang diputuskan kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang disebabkan oleh kelalaian / kesalahan penyedia barang/jasa tersebut adalah sebagal berikut, kecuali :
. a. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.
b. Melunasi seluruh uang muka yang telah diberikan.
c. Jaminan pelaksanaan disita untuk menjadi milik negara.
d. Mengalihkan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa lain.
73. Dokumen lain yang tidak termasuk satu kesatuan dengan dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
a. Surat pembatalan keikutsertaan.
b. Surat penunjukan penyedia jasa
c. Surat penawaran.
d. Surat perintah mulai kerja.
74. Dalam proses penilaian kualifikasi, apabila ditemukan indikasi kuat penipuan data dalam isian dokumen kualifikasi, maka :
a. Tetap diputuskan sebagai pemenang.
b. Diberitahukan secara formal untuk diperbaiki.
c. Langsung digugurkan.
d. Dilakukan verifikasi nyata dan apabila penipuan terjadi digugurkan.
75. Untuk pengadaan barang pabrikan, apabila penyedia barang tidak melampirkan Surat Kuasa Menjualkan Barang dari produsen dalam dokumen penawaran penyedia tersebut seperti yang diminta dalam dokumen lelang, maka terhadap penyedia barang tersebut :
a. Dilanjutkan prosesnya karena dianggap bukan persyaratan mutlak.
b. Digugurkan pada evaluasi dokumen penawaran.
c. Diberikan tambahan waktu agar dapat mengurus surat kuasa tersebut.
d. Diberikan kemudahan dengan cara mengganti surat kuasa tersebut dengan surat kesanggupan menyediakan barang.
76. Metode penunjukan langsung dalam pengadaan konsultan yang paling tepat digunakan dalam kasus:
a. Untuk pekerjaan komplek yang dapat dikerjakan oleh banyak konsultan.
b. Desain jembatan permanen yang runtuh akibat bencana alam
c. Pekerjaan desain hangunan dengan nilai Rp. 30.000.000,00.
d. Desain penyusunan sistem pelaporan keuangan daerah dengan nilai Rp. 60.000.000,00.
77. Apabila sanggahan banding dari penyedia barang/jasa kepada Menteri /Gubenur / Bupati / Walikota mengenai kesalahan panitia dalam melakukan evaluasi dianggap benar atau dapat diterima, maka panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen harus :
a. Meminta penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran ulang.
b. Melakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali.
c. Meneruskan proses pelelangan dengan menerbitkan SPPBJ.
d. Melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang ada.
78. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga yang sama, maka panitia pengadaan :
a. Memanggil peserta yang bersangkutan untuk membuat kesepakatan siapa yang tetap berminat menjadi pemenang.
b. Membahas dengan PPK untuk memilih pemenang.
c. Meneliti kembali data kualifikasi peserta yang bersangkutan dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan dicatat dalam berita acara.
d. Panitia pengadaan langsung memilih salah satu sebagai calon pemenang.
79. Dalam pekerjaan konsultansi, karena sesuatu hal PPK meminta penggantian tenaga ahli. Alasan yang dapat dibenarkan untuk penggatian tenaga ahli tersebut ádalah sebagai berikut, kecuali:
a. PPK mengganggap tenaga yang bersangkutan tidak mampu
b. Yang bersangkutan melanggar ketentuan tentang kerahasiaan dokumen.
c. Yang bersangkutan meninggal dunia.
d. Yang bersangkutan ditugaskan oleh penyedia jasa pada pekerjaan lain
80. Salah satu persyaratan kualifikasi penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan:
a. KD = 2 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
b. KD = 2 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
c. KD = 5 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
d. KD = 5 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
81. Dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan, salah satu persyaratan kualifikasi penyedia jasa adalah memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta:
a. Sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek
b. Sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek, kecuali untuk usaha kecil
c. Sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai proyek, kecuali untuk usaha kecil
d. Sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai proyek
82. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai:
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp. 50 Miliar
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp. 10 Miliar
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp. 5 Miliar
d. Semua (a,b,c) benar
dan harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
83. Apabila dalam pelaksanaan kontrak dijumpai adanya perbedaan ketentuan – ketentuan yang ada dalam kontrak dengan dokumen pengadaan, berita acara penjelasan, dokumen penawaran, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :
a. Dokumen penawaran.
b. Berita Acara Penjelasan.
c. Dokumen Pengadaan.
d. Dokumen Kontrak dan Addenumnya.
84. Apabila pejabat pembuat komitmen menerima pengaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota panitia pengadaan, maka :
a. Proses pelelangan dibatalkan.
b. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN.
c. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan.
d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan.
85. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu meminta :
a. Surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan.
b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan.
c. Surat keterangan dari lembaga independent.
d. Keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya.
86. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis apabila :
a. Jumlah peralatan minimal yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan.
b. Waktu penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
d. Personel yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya.
87. Untuk meyakinkan panitia pengadaan bahwa peserta lelang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan, penyedia harus melengkapi penawarannya dengan :
a. Brosur asli dari fabrikan.
b. Sketsa barang.
c. Foto barang yang ditawarkan.
d. Gambar teknik.
88. Evaluasi dengan metode pagu anggaran paling tepat ditetapkan untuk pekerjaan jasa konsultasi :
a. Perencanaan kawasan pariwisata.
b. Peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia.
c. Pengawasan kontruksi jalan Negara.
d. Perencanaan bangunan 3 lantai.
89. Hasil evaluasi dengan metode system gugur dalam pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan jembatan adalah :
a. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis.
b. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran dengan nilai tertinggi
c. Daftar penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah di antara yang lulus administrasi & teknis
d. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah.
90. Kontrak pengadaan 100 unit gudang dan fasilitas penunjangnya nilai kontrak Rp. 40 M lebih tepat menggunakan:
a. Kontrak lump-sum
b. Kontrak terima jadi
c. Kontrak harga satuan
d. Kontrak presentase
91. Berita acara pembukaan Dokumen Penawaran harus memuat antara lain:
a. Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap
b. Jumlah dan nama peserta yang terlambat menyampaikan dokumen sehingga gugur.
c. Jumlah penawaran yang tidak lengkap dan gugur.
d. Jumlah dan penyebab penawaran yang gugur.
92. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan pencetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adalah dengan:
a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi.
b. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi
c. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat Izin Usaha Percetakan. Sertifikat Badan Usaha Bidang Percetakan dan neraca perusahaan.
d. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi.
93. Kontrak yang bersifat lumpsum dapat dilakukan perubahan sepanjang:
a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir
b. Tidak lebih dari 10% dari nilai kontrak awal
c. Disepakati kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku
d. Hanya dilakukan 1 kali perubahan dalam tahun anggaran berjalan
94. Untuk menjamin suatu pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia sesuai kualitas yang diharapkan. Maka dalam tahap klarifikasi pengguna:
a. Dapat meminta penyedia menambah jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80% HPS
b. Tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
c. Akan memasukkan penyediaan dalam daftar hitam apabila melanggar kontrak
d. Dapat menggugurkan menawarkan dengan nilai dibawah 80% HPS
95. Paket pengadaan yang prosesnya dapat menggunakan pascakualifikasi adalah:
a. Jasa konsultan perencanaan konstruksi dengan nilai dibawah Rp 500 juta
b. Pembelian barang dengan nilai dibawah Rp 50 juta dengan penunjukkan langsung
c. Pelelangan umum dengan nilai sampai dengan Rp 50 milyar
d. Jasa pemborongan dengan nilai dibawah Rp 50 milyar dengan pelelangan terbatas
96. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang dan jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat:
a. Setelah kontrak ditanda tangani
b. Setelah serah terima pertama
c. Sebelum surat perintah mulai kerja
d. Sebelum kontrak ditanda tangani
III. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
A. JUMLAH SOAL :
10 soal (Soal No.80 s/d 90).
B. PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :
- Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling Saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d.
SOAL :
97. Untuk. pengadaan makanan bagi pasien yang menginap di rumah sakit umum pemerintah, jenis makanan (bubur sum-sum, makanan diet, dll) dan jumlah makanan tersebut tergantung pada banyaknya pasien yang dirawat inap di rumah sakit tersebut dan jumlah kebutuhan makanan tersebut dalam prakteknya sulit untuk diketahui secara pasti. Untuk melakukan pengadaan seperti hal tersebut, sistem kontrak yang paling tepat digunakan adalah :
a. Kontrak tarima jadi (turn key)
b. Kontrak lumpsum
c. Kontrak harga satuan
d. Kontrak prosentase
98. Panitia pengadaan mensinyalir akan terjadinya persaingan yang tidak sehat yang dilakukan antar penyedia barang/jasa dengan jalan membanting harga penawaran serendah-rendahnya. Menghadapi hat tersebut, antisipasi yang perlu dilakukan panitia pengadaan dalam pelelangan umum adalah :
a. Membuat ketentuan tentang jaminan pelaksanaan bagi panawaran di buat secara berjenjang, mulai 5% sampai dengan 30% dikali 80% HPS
b. Membuat ketentuan bahwa peserta lelang dinyatakan gugur apabila penawaran harga dibawah 80% HPS
c. Membuat ketentuan tentang surat penawaran harus dari bank
d. Membuat ketentuan tentang akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran harga yang disampaikan penyedia.
99. Pada pembuktian (cross-chek) terhadap 3 calon pemenang lelang antara data kualifikasi yang disampaikan penyedia barang/jasa dengan dokumen aslinya, ditemukan bahwa surat penawaran dari Calon Pemenang I, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut tidak terdaftar/termasuk dalam akte pendirian ataupun perubahannya. Terhadap Calon Pemenang I tersebut, maka :
a. Diminta mengubah Akta Pendirian Perusahaan dan memasukkan, menambahkan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut.
b. Diminta mengganti dengan surat penawaran yang ditandatangani Direktur Utama yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
c. Dilanjutkan proses pada tahap berikutnya, karena harga penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut paling menguntungkan keuangan negara.
d. Digugurkan sebagai Calon Pemenang
100. Dalam dokumen pelelangan umum pekerjaan pengadaan barang, disebutkan bahwa sampul satu dan dua dimasukkan dalam sampul luar ditutup dan dilak. Ternyata pada saat pembukaan dokumen penawaran, ada satu dokumen penawaran dari penyedia yang sampul luarnya tidak di lak. Terhadap kasus tersebut, maka :
a. Penyedia diminta melengkapi lak pada acara pembukaan.
b. Digugurkan karena tidak sesuai dengan dokumen lelang.
c. Dibiarkan tanpa lak dan tidak gugur.
d. Panitia membuat inisiatif memberikan lak pada dokumen penawaran tersebut.
101. Dalam pengumuman prakualifikasi panitia menghimbau kepada peserta (bergabung) sebelum menyampaikan dokumen Prakualifikasinya kepada panitia pengadaan. Beberapa dari dokumen prakualifikasinya yang diterima panitia pengadaan tidak berkonsorsium, karena merasa cukup mampu sebagai penyedia barang/jasa tunggal/sendiri. Bagaimana pendapat anda perlakuan terhadap penyedia barang/jasa yang tidak berkonsursium :
a. Himbauan tidak mengikat, sehingga yang tidak melakukan konsorsium, tidak gugur.
b. Himbauan boleh tidak diikuti namun bagi yang berkonsorsium diberikan nilai tambah.
c. Yang tidak berkonsursium diundang untuk mengubah menjadi konsorsium
d. Walaupun sifatnya himbauan, tapi panitia lebih menginginkan untuk berkonsursium, sehingga yang tidak berkonsursium dapat digugurkan.
102. Berdasarkan basil survey, setelah kenaikan BBM ternyata harga barang - barang di pasaran mengalami kenaikan yang sangat berarti. Hasil perhitungan dalam rangka penyusunan HPS dengan harga - harga tersebut menunjukkan nilai HPS lebih besar dari pagu dana yang tersedia. Menghadapi hal tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan :
a. Melanjutkan proses pengadaan walaupun hasil perhitungan HPS lebih besar dibandingkan pagu dana yang tersedia.
b. Menunda sementara waktu. Apabila harga barang dianggap sudah cukup stabil kemudian dilanjutkan proses pengadaan.
c. Melanjutkan proses pengadaan dengan perhitungan HPS yang didasarkan pada data harga barang pad a sa at penyusunan anggaran.
d. Diusulkan untuk dilakukan revisi anggaran dengan perubahan lingkup pekerjaan / spesifikasi teknisnya.
103. Apabila dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) rapat penjelasan terdapat hal-hal / ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan panitia pengadaan adalah :
a. Dengan mendasarkan cukup pada BAP rapat penjelasan tersebut, melanjutkan proses pengadaan dengan meminta kepada peserta pengadaan untuk segera memasukkan dokumen penawaran.
b. Melakukan amandemen dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan hanya kepada peserta lelang yang hadir pada acara penjelasan.
c. Mengulangi rapat penjelasan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda - beda atas dokumen lelang yang baru.
d. Melakukan addendum dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
104. Panitia pengadaan diperintahkan melakukan pengadaan barang melalui pelelangan umum. Diketahui bahwa biaya untuk iklan di koran tidak disediakan dalam dokumen anggaran kegiatan tersebul. Menyikapi hal tersebut, langkah yang paling tepat yang diakukan panitia pengadaan adalah sebagai berikut :
a. Panitia melakukan proses pelelangan umum dengan mengumumkan hanya pada papan pengumuman resmi.
b. Panitia mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dilakukan revisi anggaran sehingga dana untuk iklan tersedia.
c. Panitia memasang, iklan di koran dengan biaya sendiri, dan kemudian meminta kontribusi penyedia barang untuk penggantian biaya iklan tersebut.
d. Panitia mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar biaya iklan di koran didanai melalui dana taktis proyek tersebut.
105. Panitia pengadaan menerima tugas untuk mengadakan 6 unit kendaraan dinas untuk pejabat eselon I dengan pagu anggaran Rp. 2,5 milyar. Mengingat para pejabat eselon I tersebut meminta 6 merek dan type kendaraan yang berbeda-beda maka panitia pengadaan dapat:
a. membuat dokumen penunjukkan langsung kepada 6 agen penjualan kendaraan dinas masing-masing merek satu kendaraan dinas.
b. membuat dokumen yang menyebutkan spesifikasi secara umum dan melanjutkan pengadaan secara pelelangan umum.
c. Mengembalikan proses pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen.
d. membuat dokumen pelelangan secara terbatas dengan mengundang 6 agen penjualan untuk masing-masing merek kendaraan.
106. Dalam rangka kampanye imunisasi, diperlukan jasa konsultasi untuk menyusun kampanye program imunisai. Terhadap konsultan yang memasukkan penawaran, tidak dihasilkan kesepakatan dalam negosiasi harga dengan peringkat teknis pertama. Kemudian panitia pengadaan mengadakan negosiasi harga dengan peringkat teknis kedua. Tahap inipun tidak menghasilkan kesepakatan karena harga penawaran peringkat kedua lebih tinggi dengan penawaran peringkat pertama. Langkah yang harus diambil panitia pengadaan adalah:
a. Kembali bernegosiasi dengan penawaran peringkat pertama.
b. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga.
c. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi harga tidak tercapai sesuai HPS.
d. Menetapkan pemenang pengadaan adalah peringkat teknis pertama dengan harga hasil negosiasi sebelumnya.
107. Dalam rangka pemilihan kepala daerah di suatu propinsi, diperlukan personal komputer dan printer, pencetakan
a. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional dalam 1 paket pengadaan.
b. Pekerjaan dipecah ke dalam 2 paket perangkat komputer dan 5 paket bahan cetakan dan dilelangkan di antara pelaku usaha di propinsi yang bersangkutan.
c. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional untuk 1 paket perangkat komputer dan 20 paket bahan cetakan.
d. Pekerjaan dilelangkan dan diumumkan di surat kabar nasional dalam 1 paket perangkat komputer dan 1 paket bahan cetakan.
108. Dalam pengadaan alat-alat kantor dengan nilai HPS Rp. 1,2 milyar, terdapat 30 penawaran yang masuk. Setelah penawaran dievaluasi, dihasilkan penawaran terendah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
CV. Apel menawarkan Rp. 900 juta,
PT. Beras menawarkan Rp. 950 juta,
PT. Cahaya menawarkan Rp. 1,1 milyar dan
CV. Dunia menawarkan Rp. 1,15 milyar.
Hasil penilaian kualifikasi terhadap empat penawar terendah adalah sebagai berikut:
CV. Apel memiliki SIUP usaha kecil, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 200 juta;
PT. Beras memiliki SIUP usaha menengah, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 400jt;
PT. Cahaya memiliki SIUP usaha besar, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 200 juta;
CV. Dunia memiliki SIUP usaha kecil, pengalaman nilai paket tertinggi Rp. 400 juta.
Calon pemenang yang akan ditetapkan Panitia pengadaan adalah:
a. calon pemenang ke 1 adalah CV. Apel, calon pemenang ke 2 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 3 adalah PT. Cahaya.
b. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah PT. Cahaya, dan calon pemenang ke 3 adalah CV. Dunia dengan menggugurkan CV. Apel dan setelah menilai kualifikasi CV. Dunia.
c. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah PT. Cahaya, dan menggugurkan CV. Apel.
d. calon pemenang ke 1 adalah PT. Beras dan calon pemenang ke 2 adalah CV. Dunia.
[MSOffice1]Nilai kontrak >50M
[MSOffice2]Pengguguran hanya ada dalam proses evaluasi
[MSOffice3]Pembayaran maks. 30%
PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer, dll yang berhubungan dengan komputer.
BalasHapusKami juga menyediakan pengadaan komputer ke perkantoran,sekolah,kampus,Pemda,dan institusi lainnya dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.
Kami melayani pemesanan dari Jabodetabek dan Seluruh Propinsi di Indonesia.
Untuk Info lebih lanjut Hub :
Herry HP 081808848274
021 5324790 – 92 atau klik http://www.metalogic.co.id