Rabu, 18 Maret 2009

Kewajiban Memilih Pemimpin

Kewajiban Memilih Pemimpin

Soal:
Wajibkah memilih pemimpin yang buruk di antara yang terburuk dengan alasan: ahwan as-syarayn, atau akhaffu ad-dhararayn?

Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada dua hal yang harus didudukkan: (1) soal memilih dan mengangkat pemimpin itu sendiri; (2) memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk.
Dalam konteks yang pertama, ada beberapa hal yang harus dikemukakan. Pertama: Memilih pemimpin memang wajib, tetapi dalam urusan atau perkara yang dibenarkan oleh syariah. Ketentuan ini berlaku, jika ada sekelompok orang, minimal tiga atau lebih, masing-masing mempunyai urusan yang sama (umủr musytarakah), dan urusan mereka sama-sama dibenarkan syariah. Kesimpulan ini di tarik dari nash hadits yang menyatakan:
“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya”. (HR Abu Daud dari Abu Hurairah).
Frasa fi safar[in] (bepergian) menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umủr musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendiri hukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Inilah mafhum muwafaqah yang bisa kita tarik dari nash hadits di atas.
Kedua: Kepala negara atau kepala daerah adalah pemimpin yang menjalankan urusan pemerintahan (al-hakim), yang bertugas menerapkan hukum (munafidz al-hukm) di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks ini Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah ALLAH dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian”. (QS An-Nisa’[4]:59).
Ayat di atas menjelaskan hukum wajibnya menaati uli al-amr, yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat (al-hakim), karena pengertian uli al-amr dalam bahasa arab tidak ada lain, kecuali al-hakim. Namun ayat ini tidak berlaku untuk semua uli al-amr, melainkan uli al-amr minkum, yaitu uli al-amr dari kalangan umat Islam. Tidak juga untuk uli al-amr yang tidak menjalankan hukum-hukum ALLAH, karena kita dilarang untuk menaati orang yang bermaksiat kepada ALLAH, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits riwayat Imam Ahmad yang artinya “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada al-Khaliq (ALLAH)”.
Karena itu, menaati kepala negara atau kepala daerah Muslim yang menjalankan hukum-hukum ALLAH adalah wajib:mengangkat merekapun hukumnya wajib. Sebab, jika mereka tidak ada, kewajiban untuk menaati mereka pun tidak bisa dijalankan. Dengan begitu, hukum memilih atau mengangkat mereka pun menjadi wajib. Ini merupakan bagian dari dalalah Iltizam ayat di atas.
Namun para ulama sepakat, bahwa kewajiban dalam konteks ini bukanlah kewajiban orang-perorang (fardhu ‘ain), melainkan kewajiban orang secara kolektif (fardhu kifayah). Inilah yang dijelaskan dalam hadits baiat
Ketiga: Islam mempunyai metode baku untuk mengangkat kepala negara, yaitu bai’at. Bai’at adalah akad sukarela (‘aqd muradhah) antara rakyat dengan kepala negara untuk memerintah mereka berdasarkan hukum-hukum ALLAH. Karena itu, bisa dikatakan, bahwa bai’at adalah satu-satunya metode pengangkatan kepala negara dalam Islam. Dalam istilah teknis fuqaha, bai’at untuk mengangkat kepala negara tersebut disebut bai’at in’iqad. Sebab, perpindahan kekuasaan dari tangan ummat ke tangan kepala negara (Khalifah). Hukum bai’at ini pun wajib. Namun, kewajiban ini tidak bisa dijalankan orang-perorang, karena memang tabiatnya harus dilaksanakan oleh orang secara kelompok dan mempunyai kemampuan untuk menunaikannya (dalam konteks kifayah ini, ulama ‘ushul, seperti asy-Syathibi memilah pelaku hukum menjadi dua,: al-qadir (yang mempunyai kemampuan melaksanakan secara langsung) dan ghair al-qadir (yang tidak mempunyai kemampuan langsung). Al-Farra’ dan Imam an-Nawawi menyebut kelompok al-qadir dalam konteks bai’at in ‘iqad ini dengan Ahl al-halli wal ‘aqd, karena memang merekalah yang memegang simpul-simpul ummat. Al-Mawardi menyebut dengan istilah Ahl al-ikhtiyar, yaitu orang-orang yang bisa menentukan pilihan. Lihat, asy-Syatibi,al-Sulthaniyyah, hal.24. An-Nawawi, Nihayat al-Muhtaj li Syarh al-Minhaj, jux VII, hal.390. Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal.15). Karena itu disebut fardhu kifayah.
Dengan demikian, hukum bai’at in’iqad dalam rangka mengangkat kepala negara adalah fardhu kifayah. Karena itu, istilah bai’at ini hanya bisa digunakan untuk memilih dan mengangkat kepala negara. Adapun untuk kepala daerah, pemilihan dan pengangkatannya oleh Islam diserahkan kepada kepala negara.
Ini semuanya terkait dengan mengangkat pemimpin untuk memimpin orang dalam melakukan ketaatan. Adapun mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat hukumnya jelas berbeda. Melakukan maksiat hukumnya haram. Karena itu, mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat pun sama-sama diharamkan.
Dalam konteks kedua, yaitu memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk, penjelasannya adalah sebagai berikut: Pertama, baik buruk dalam konteks kepemimpinan ini bisa dilihat dari dua aspek: person/orang dan sistem. Boleh jadi secara personal pemimpin yang terpilih tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariah, yang berarti, pemimpin tersebut baik. Sebut saja, seluruh syarat yang ditetapkan (syuruth in’iqad) - seperti laki-laki, muslim, berakal, baligh, adil (tidak fasik), merdeka dan mampu - telah terpenuhi. Namun, dia tidak memerintah dengan menggunakan sistem yang baik, yaitu syariah Islam. Dalam konteks ini, pemimpin yang secara personal baik, namun memerintah tidak dengan menggunakan syariah, maka statusnya adalah salah satu diantara tiga: kafir, fasik dan zalim, sebagaimana yang dinyatakan oleh ALLAH SWT dalam surah al-Maidah:44,45 dan 47. Dengan demikian bisa disimpulkan, mengangkat pemimpin yang tidak memenuhi kriteria jelas tidak sah, sekaligus melanggar ketentuan syariah, dan karenaya tidak baik. Namun mengangkat pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i pun, jika dia diangkat untuk menjalankan sistem sekular juga haram. Karena itu, kedua pilihan tersebut sama-sama tidak boleh, karena sama-sama melanggar hukum syariah.
Kedua, memang ada kaidah syariah: “jika ada dua keburukan, yang harus diperhatikan adalah mana di antara keduanya yang paling besar bahayanya, dengan mengerjakan yang paling ringan di antara keduanya”. Ada juga kaidah sejenis yang lainnya. Dalam praktiknya, kaidah ini sering digunakan secara serampangan. Bahkan banyak yang menjadikan fakta (realitas) sebagai penentu yang menentukan pilihan mana yang harus dipilih. Sebagai contoh, ketika kita disuruh memilih, mana yang harus kita pilih: memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular atau tidak memilih? Jika kita memilih untuk tidak memilih maka bisa jadi yang akan terpilih adalah pemimpin yang tidak baik, sistemnya pun tidak berubah, alias tetap sekular. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular tetap lebih baik ketimbang tidak memilih. Inilah logika akhaffu ad-dhararayn, yang sering mereka gunakan.
Padahal memilih pemimpin untuk menjalankan sistem sekular itu berarti mempertahankan keburukan dan hukumnya jelas haram. Ini bukanlah pilihan satu-satunya yang harus dipilih. Sebab, ada pilihan lain, yaitu syariah. Ini hukumnya wajib. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” untuk menjalankan sistem sekular tetap tidak wajib, justru haram. Sebaliknya, berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik dengan menjalankan sistem yang baik, yaitu syariah, hukumnya wajib. Wallahu a’lam.

Sumber: al-Wa’ie, No. 103 Tahun IX, edisi 1-31 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar